Polisi Tetapkan Angga Jadi Tersangka Pembunuhan Istri

- Redaksi

Selasa, 5 September 2023 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto Saat Pres Rilsi Kasus Pembunuhan Istrinya di Mapolres Merangin, Minggu (3/9/23). FOTO : Hms

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto Saat Pres Rilsi Kasus Pembunuhan Istrinya di Mapolres Merangin, Minggu (3/9/23). FOTO : Hms

MERANGIN – Penyidik Satreskrim Polres Merangin menetapkan AA alias Angga (24) sebagai tersangka kasus pembunuhan di di Desa Salam buku Kecamatan Batang Masumai Kabupaten Merangin, Jambi.

Pria asal Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran Lampung ini terbukti melakukan pembunuhan secara sadis terhadap SPH (26) atau Sindy yang tidak lain istrinya sendiri.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto melalui Kasat Reskrim Polres Merangin IPTU Mulyono menyampaikan AA yang merupakan suami siri korban meninggal sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasar alat bukti dan pengakuannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah tersangka,” ungkap IPTU Mulyono, Minggu (03/9/23).

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik menemukan fakta bahwa AA menghabisi korban pada minggu (27/8/23) salah satu gubuk di perkebuna nsawit di Desa Salam buku Kecamatan Batang Masumai Kabupaten Merangin, Jambi.

Sementara anak korban yang masih berusia 4 tahun oleh tersangka ditinggal dipondok yang ada disekitar TKP

Jasad korban ditemukan warga dalam keadaan kondisi yang sudah membusuk pada pada Kamis (31/08/2023) sekira pukul 16.30 WIB.

Dari pemeriksaan forensik sementara ditemukan luka di sekujur tubuh korban. Di antaranya di seputar leher, pinggul, paha kanan dan selangkangan.

IPTU Mulyono  menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan para saksi dan tersangka yang dilakukan secara marathon, untuk sementara motif pembunuhan dikarenakan Tersangka kesal dan cemburu karena korban tidak mendengar nasehat tersangka.

“Untuk motifnya karena kesal dan cemburu dimana tersangka mengaku emosi karena korban tidak menuruti omongan tersangka, namun demikian kami tetap akan mendalami kemungkinan lain apakah pembunuhan ini dilakukan secara berencana,” ungkapnya.

Tersangka AA dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.*

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Dua Pria dengan 12 Paket Sabu Siap Edar Saat Idul Fitri
Akhir Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Satu DPO Serta Tiga Pelaku bawa 1 Kg Sabu dan Ribuan butir Ekstasi
Tertunduk Lesu, Pelaku Curanmor di 13 TKP Dibekuk Polisi
Satreskrim Polres Kerinci Amankan Maling Kulit Manis, Satu Lagi DPO
Ditresnarkoba Polda Jambi Kembali Gagalkan Peredaran 1 Kg Shabu, Ganja dan Pil Ekstasi
Polda Jambi Kembali Tangkap Pelaku Ketiiga Pembunuhan Sopir Travel Kuala Tungkal
Gunakan Banyak Barcode di SPBU, Seorang Sopir Truk Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi
Jadi Korban Curas, Seorang Warga Parit Atong Tanjab Barat Alami Luka Tusuk dan Bacok
Berita ini 483 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 21:07 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Dua Pria dengan 12 Paket Sabu Siap Edar Saat Idul Fitri

Kamis, 27 Maret 2025 - 17:16 WIB

Akhir Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Satu DPO Serta Tiga Pelaku bawa 1 Kg Sabu dan Ribuan butir Ekstasi

Selasa, 25 Maret 2025 - 21:25 WIB

Tertunduk Lesu, Pelaku Curanmor di 13 TKP Dibekuk Polisi

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:02 WIB

Satreskrim Polres Kerinci Amankan Maling Kulit Manis, Satu Lagi DPO

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:57 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Kembali Gagalkan Peredaran 1 Kg Shabu, Ganja dan Pil Ekstasi

Berita Terbaru

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar Saat Pimpin Upacara Sertijab Dirlantas, Dirbinmas, Dansat Brimob, Kabid Propam dan Kapolres Tebo. FOTO : DHEA

Kota Jambi

Empat Pejabat Utama Polda Jambi dan Kapolres Tebo Berganti

Kamis, 10 Apr 2025 - 14:16 WIB

Letkol Arm Dwi Sutaryo, S. E., M. Han didampingi Ketua Persit Ny Tanty Dwi Sutaryo berikan ucapan selamat (Pentjb)

Berita

Dandim 0419/Tanjab Serah Terima Pangkat 20 Prajurit

Kamis, 10 Apr 2025 - 12:38 WIB

Gubernur Al Haris Soroti Kinerja ASN di Lingkungan Pemprov Jambi. FOTO : IMC

Provinsi Jambi

Gubernur Al Haris: ASN yang Tak Bisa Kerja Kita Pinggirkan Dulu

Rabu, 9 Apr 2025 - 18:52 WIB