Polres Tanjab Timur Berhasil Gagalkan Penyeludupan 3 Kg Sabu yang Akan Diedarkan di Bungo

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 20 Desember 2023 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Tanjab Timur Berhasil Ungkap Penyeludupan 3 Kg Gram Sabu yang akan Diedarkan di Bungo


TANJAB TIMUR – Satres Narkoba Polres Tanjab Timur, Polda Jambi berhasil mengungkap upaya penyeludupan Narkotika jenis Sabu seberat 3 Kg atau 3,410,86 Gram.

Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Heri Supriawan, SIK, MH mengungkapkan sabu tersebut didapat dari pelaku berinisial MN yang diamankan di Desa Simpang Tuan Kec. Mendahara Ulu Kab. Tanjung Jabung Timur pada Senin (18/12/23) sekira pukul 22.00 WIB.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat ditindak lanjuti oleh Kasat Narkoba IPTU Rahmad Hidayat, S.Tr. K bersama Anggotanya langsung melakukan Penyelidikan ke TKP.

“Dari penyelidikan pelaku MN berhasil diamankan, kemudian dilakukan peggeledahan terhadap MN disaksikan oleh ketua RT ditemukan Barang Bukti diduga Sabu seberat 3,410,86 Gram bruto,” ungkap Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Heri Supriawan, SIK, MH saat menggelar Pres Rilis di di Aula Sanika Satyawada Polres Tanjab Timur, Rabu (20/12/23).

Lanjut Kapolres pelaku MN (41) adalah warga Desa Jaba, Kecamatan Pedada, Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh diduga jaringan Narkoba lintas Provinsi.

Dijelaskan Kapolres, selain mengamabkan barang bukti berhasil diamankan berupa 3 buah plastik warna hijau merk Teh China berukuran besar yang didalamnya diduga berisikan serbuk kristal narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan 3,410,86 Gram.

Petugas juga mengamankan barang bukti lain siantaranya 1 Unit HP merk Itel dan 1 HP merk Infinix, Mobil Daihatsu Sigra warna putih Nomor Polisi BK 1185 ADR, serta 1 ATM BCA Syariah.

Menurut keterangan tersangka, sebut Kapolres Tanjab Timu barang haram tersebut didapat pelaku dari seseorang merinisial MAH warga Medan. Rencananya Sabu berat 3 Kg akan di pasarkan di wilayah Kabupaten Bungo.

“Adapun pasal yang kita sangkakan terhadap pelaku Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup,” ujar Kapolres.

Atas perbuatan Terduga MN telah merugikan Negara sebesar 4,4 Milyar dan Sat Narkoba Polres Tanjab Timur  telah menyelamatkan 16.893,8 Jiwa.

“Selanjutnya, guna Penyelidikan dan Penyidikan saat ini baik terduga MN maupun barang bukti telah diamankan di Polres Tanjung Jabung Timur,” tandas Kapolres. 

Dalam Pres rilsi ini Kapolres didampingi Kasi Humas, Kasat Narkoba, KBO Narkoba.


Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Heri Supriawan, SIK, MH saat menggelar Pres Rilis di di Aula Sanika Satyawada Polres Tanjab Timur, Rabu (20/12/23). FOTO : HMS

Polres Tanjab Timur Berhasil Ungkap Penyeludupan 3 Kg Gram Sabu yang akan Diedarkan di Bungo TANJAB TIMUR – Satres Narkoba Polres Tanjab Timur, Polda Jambi berhasil mengungkap upaya penyeludupan Narkotika jenis Sabu seberat 3 Kg atau 3,410,86 Gram. Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Heri Supriawan, SIK, MH mengungkapkan sabu tersebut didapat dari pelaku berinisial MN yang diamankan di Desa Simpang Tuan Kec. Mendahara Ulu Kab. Tanjung Jabung Timur pada Senin (18/12/23) sekira pukul 22.00 WIB. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat ditindak lanjuti oleh Kasat Narkoba IPTU Rahmad Hidayat, S.Tr. K bersama Anggotanya langsung melakukan Penyelidikan ke TKP. “Dari penyelidikan pelaku MN berhasil diamankan, kemudian dilakukan peggeledahan terhadap MN disaksikan oleh ketua RT ditemukan Barang Bukti diduga Sabu seberat 3,410,86 Gram bruto,” ungkap Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Heri Supriawan, SIK, MH saat menggelar Pres Rilis di di Aula Sanika Satyawada Polres Tanjab Timur, Rabu (20/12/23). Lanjut Kapolres pelaku MN (41) adalah warga Desa Jaba, Kecamatan Pedada, Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh diduga jaringan Narkoba lintas Provinsi. Dijelaskan Kapolres, selain mengamabkan barang bukti berhasil diamankan berupa 3 buah plastik warna hijau merk Teh China berukuran besar yang didalamnya diduga berisikan serbuk kristal narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan 3,410,86 Gram. Petugas juga mengamankan barang bukti lain siantaranya 1 Unit HP merk Itel dan 1 HP merk Infinix, Mobil Daihatsu Sigra warna putih Nomor Polisi BK 1185 ADR, serta 1 ATM BCA Syariah. Menurut keterangan tersangka, sebut Kapolres Tanjab Timu barang haram tersebut didapat pelaku dari seseorang merinisial MAH warga Medan. Rencananya Sabu berat 3 Kg akan di pasarkan di wilayah Kabupaten Bungo. “Adapun pasal yang kita sangkakan terhadap pelaku Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup,” ujar Kapolres. Atas perbuatan Terduga MN telah merugikan Negara sebesar 4,4 Milyar dan Sat Narkoba Polres Tanjab Timur telah menyelamatkan 16.893,8 Jiwa. “Selanjutnya, guna Penyelidikan dan Penyidikan saat ini baik terduga MN maupun barang bukti telah diamankan di Polres Tanjung Jabung Timur,” tandas Kapolres. Dalam Pres rilsi ini Kapolres didampingi Kasi Humas, Kasat Narkoba, KBO Narkoba. Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Heri Supriawan, SIK, MH saat menggelar Pres Rilis di di Aula Sanika Satyawada Polres Tanjab Timur, Rabu (20/12/23). FOTO : HMS

TANJAB TIMUR – Satres Narkoba Polres Tanjab Timur, Polda Jambi berhasil mengungkap upaya penyeludupan Narkotika jenis Sabu seberat 3 Kg atau 3,410,86 Gram.

Pengungkapan ini merupakan pengungkapan tersebesar Polres Tanjab Timur di tahun 2023.

Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Heri Supriawan, SIK, MH mengungkapkan sabu tersebut didapat dari pelaku berinisial MN yang diamankan di Desa Simpang Tuan Kec. Mendahara Ulu Kab. Tanjung Jabung Timur pada Senin (18/12/23) sekira pukul 22.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat ditindak lanjuti oleh Kasat Narkoba IPTU Rahmad Hidayat, S.Tr. K bersama Anggotanya langsung melakukan Penyelidikan ke TKP.

“Dari penyelidikan pelaku MN berhasil diamankan, kemudian dilakukan peggeledahan terhadap MN disaksikan oleh ketua RT ditemukan Barang Bukti diduga Sabu seberat 3,410,86 Gram bruto,” ungkap Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Heri Supriawan, SIK, MH saat menggelar Pres Rilis di di Aula Sanika Satyawada Polres Tanjab Timur, Rabu (20/12/23).

Lanjut Kapolres pelaku MN (41) adalah warga Desa Jaba, Kecamatan Pedada, Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh diduga jaringan Narkoba lintas Provinsi.

Dijelaskan Kapolres, selain mengamabkan barang bukti berhasil diamankan berupa 3 buah plastik warna hijau merk Teh China berukuran besar yang didalamnya diduga berisikan serbuk kristal narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan 3,410,86 Gram.

Petugas juga mengamankan barang bukti lain siantaranya 1 Unit HP merk Itel dan 1 HP merk Infinix, Mobil Daihatsu Sigra warna putih Nomor Polisi BK 1185 ADR, serta 1 ATM BCA Syariah.

Menurut keterangan tersangka, sebut Kapolres Tanjab Timu, barang haram tersebut didapat pelaku dari seseorang merinisial MAH warga Medan. Rencananya Sabu berat 3 Kg akan di pasarkan di wilayah Kabupaten Bungo.

“Adapun pasal yang kita sangkakan terhadap pelaku Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup,” ujar Kapolres.

Atas perbuatan Terduga MN telah merugikan Negara sebesar 4,4 Milyar dan Sat Narkoba Polres Tanjab Timur  telah menyelamatkan 16.893,8 Jiwa.

“Selanjutnya, guna Penyelidikan dan Penyidikan saat ini baik terduga MN maupun barang bukti telah diamankan di Polres Tanjung Jabung Timur,” tandas Kapolres.

Dalam Pres rilsi ini Kapolres didampingi Kasi Humas, Kasat Narkoba, KBO Narkoba.

Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Heri Supriawan, SIK, MH saat menggelar Pres Rilis di di Aula Sanika Satyawada Polres Tanjab Timur, Rabu (20/12/23). FOTO : HMS

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran Narkoba, Tangkap Dua Pelaku di Pasar Merlung
Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian Aki Mobil
Tiga Spesialis Curanmor di Mendalo Jaluko Berhasil Ditangkap, Sudah Curi 40 Motor Beraksi Sejak 2024
Bupati Anwar Sadat Dianugerahi Lencana Bergengsi “Tokoh Pramuka Perintis Utama”
Ninja Sawit Kembali Beraksi, Satu Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Merlung
Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat Ringkus Pelaku Maling Disiang Bolong
Polsek Merlung Aman Pelaku Pencurian dan 51 Janjang Buah Kelapa Sawit
Polsek Tebing Tinggi Gagalkan Transaksi Narkoba di Rantau Panjang
Berita ini 344 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:14 WIB

Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran Narkoba, Tangkap Dua Pelaku di Pasar Merlung

Senin, 1 Desember 2025 - 22:22 WIB

Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian Aki Mobil

Sabtu, 29 November 2025 - 13:13 WIB

Tiga Spesialis Curanmor di Mendalo Jaluko Berhasil Ditangkap, Sudah Curi 40 Motor Beraksi Sejak 2024

Rabu, 19 November 2025 - 18:11 WIB

Bupati Anwar Sadat Dianugerahi Lencana Bergengsi “Tokoh Pramuka Perintis Utama”

Selasa, 18 November 2025 - 11:26 WIB

Ninja Sawit Kembali Beraksi, Satu Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Merlung

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB