Seorang Mahasiswa di Tanjabbar Dibekuk Polisi Berseragam JNT

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 26 April 2024 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres AKBP Agung Basuki, SIK., MM didampingi Wakapolres Kompol Jan Manto Hasiholan, Kabag Ops, Kasat dan KBO Res Narkoba gelar TSK dan Barang Bukti Narkotika. FOTO : LT/Bas

Kapolres AKBP Agung Basuki, SIK., MM didampingi Wakapolres Kompol Jan Manto Hasiholan, Kabag Ops, Kasat dan KBO Res Narkoba gelar TSK dan Barang Bukti Narkotika. FOTO : LT/Bas

KUALA TUNGKAL – Seorang Mahasiswa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat Inisia ND (28)  Warga Desa Penyabungan Kecamatan Merlung Kabupaten Tanjung Jabung Barat dibekuk Polisi berseragam jasa pengiriman paket JNT.

Pasalnya, ND merupakan terduga Pelaku penyalahgunaan Narkotiak jenis Daun Ganja kering yang di pesan dari Medan melalui jasa pengiriman JNT.

Kapolres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi AKBP Agung Basuki, SIK., MM mengatakan kejadian berhasil diungkap Jum’at (12/4/24) sekitar Pukul 09.00 wib di Gapura Selamat Datang Desa Penyabungan Kecamatan Merlung Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita berhasil mengamankan tersangka ND (28) Mahasiswa Warga Penyabungan,” kata AKBP Agung Basuki, Selasa Kemarin (23/4/24).

Selain mengamankan Pelaku, Tim juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 (Satu) Plastik Warna Merah diduga berisikan Daun Ganja kering dengan berat 1,5 Kilogram Bruto.

“Juga barang BB lainnya berupa Jaket, kertas viper, HP, dan Pastik berisikan resi pengiriman JNT serta aluminium foil untuk membangkus Narkotika,” beber Kapolres.

AKBP Agung Basuki menambahkan kasus ini berhasil diungkap bersama oleh Tim gabungan dari Satresnarkoba, BNN Provinsi Jambi dan Bea Cukai Provinsi Jambi.

“Modus yang digunakan Pelaku yakni pengiriman Baju melalui JNT,” katanya.

Saat ini Pelaku sudah diamankan ditetapkan sebagai Tersangka dan masih akan dilakukan pengembangan berkoordinasi dengan Bea Cukai, BNN dan juga Polres jajaran.

“Terhadap tersangka disangkakan dengan pasal 144 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika  dengan ancaman paling lama 20 Tahun dan pidana denda maksimum Rp10 Milyar,” pungkas Kapolres.

Sementara Kasat Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat IPTU Epy Koto mengungkapkan, kronologis singkat kejadian Rabu (10/4/24) Anggota Satresnarkoba mendapat informasi dari BNN Provinsi Jambi yang mendapatkan info dari Bea Cukai bahwa akan ada pengiriman Narkotika Ganja Kering ke Desa Penyabungan Kecamata Merlung melalui JNT.

“Kemudian kita koordinasi dengan pihak JNT, Satu anggota berpakaian pegawai JNT bergabung dengan pihak Bea Cukai dan BNNP yang mengantarkan barang pesanan ke Pelaku bersama pihak JNT,” beber Kasat.

Untuk mengantarkan Paket pesanan komunikasi dilakukan ke HP Pelaku. Setelah sampai di Gapura menuju Rumah Pelaku diserahkan pesanan kepada Pelaku.

“Anggota kita yang berpakaian seragam JNT menghampiri dan menanyakan terkait isi paket dan dijawab Pelaku itu adalah Pakaian,” kata Kasat.

Tidak percaya dengan apa yang dikatakan Pelaku, seketika itu juga paket langsung dibuka dan dilihat bersama sama apakah benar itu pakaian.

“Pada saat dibuka ada jaket setelah dibuka kembali ada bungkusan alumunium foil lalu dibuka kembali baru ditemukan Ganja dan Kertas untuk lintingan ganja,” ungkapnya.

Mendapati Barang berupa Narkotika jenis Daun Ganja kepada Petugas Pelaku mengaku barang tersebut kiriman dari Medan dan Pelaku langsung diamanak guna proses lebih lanjut.(Bas)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Abas

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran Narkoba, Tangkap Dua Pelaku di Pasar Merlung
Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian Aki Mobil
Tiga Spesialis Curanmor di Mendalo Jaluko Berhasil Ditangkap, Sudah Curi 40 Motor Beraksi Sejak 2024
Ninja Sawit Kembali Beraksi, Satu Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Merlung
Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat Ringkus Pelaku Maling Disiang Bolong
Polsek Merlung Aman Pelaku Pencurian dan 51 Janjang Buah Kelapa Sawit
Polsek Tebing Tinggi Gagalkan Transaksi Narkoba di Rantau Panjang
Polda Sulsel Ungkap Penculik Bilqis Sudah Beraski Jual 9 Bayi dan 1 Anak via TikTok dan WhatsApp
Berita ini 150 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:14 WIB

Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran Narkoba, Tangkap Dua Pelaku di Pasar Merlung

Senin, 1 Desember 2025 - 22:22 WIB

Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian Aki Mobil

Sabtu, 29 November 2025 - 13:13 WIB

Tiga Spesialis Curanmor di Mendalo Jaluko Berhasil Ditangkap, Sudah Curi 40 Motor Beraksi Sejak 2024

Selasa, 18 November 2025 - 11:26 WIB

Ninja Sawit Kembali Beraksi, Satu Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Merlung

Minggu, 16 November 2025 - 14:36 WIB

Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat Ringkus Pelaku Maling Disiang Bolong

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB