Tanah Negara Dijadikan Kebun Sawit, Penyidik Kejari Tanjabbar : Tersangka Lebih Dari Satu

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 14 Juni 2024 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sudarmanto didampingi Muhammad Lutfi saat berikan keterangan. FOTO : LT

Sudarmanto didampingi Muhammad Lutfi saat berikan keterangan. FOTO : LT

KUALA TUNGKAL – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat sudah mengantongi sejumlah nama yang akan ditetapkan sebagai Calon Tersangka.

Penetapan calon Tersangka yang lebih dari 1 (Satu) orang ini hasil penyidikan dugaan pemanfaatan penggunaan kawasan Hutan dan Tanah untuk warga Transmigrasi di Batang Asam oleh PT Produk Sawitindo Jambi guna perkebunan Kelapa Sawit.

“Senin kemarin kami kedatangan pihak BPK Perwakilan Jambi untuk koordinasi terkait perhitungan kerugian Keuangan Negara (KN) perkara tersebut,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Tanjung Jabung Barat Sudarmanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sudarmanto menyebutkan pihak-pihak terkait diluar Koperasi sama Swasta, pihak Pemda maupun Instansi terkait sudah dilakukan pemeriksaan, termasuk dari Kementerian Kehutanan.

“Jadi yang di Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) yang mengeluarkan izin yang menguasai hutan itu adalah Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL). Pihak mereka sudah terverifikasi semua,” jelasnya.

“Izinnya itu diterbitkan pada Tahun 2005,” imbuhnya.

Sementara kalau untuk Disbunnak karena bukan wilayah mereka sudah dilakukan klarifikasi termasuk Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Tanjung Jabung Barat.

Disinggung perihal Calon Tersangka?, Sudarmanto menyebutkan sudah ada hanya saja belum bisa di Launching karena masih menunggu penghitungan kerugian Keuangan Negara (KN)

“Standar Operasional Prosedur di Kami harus ada kerugian Keuangan Negara. Jika sudah  keluar hasil penghitungan kerugian KN BPKP, In sya Allah kita launching penetapan Tersangka yang lebih dari Satu,” katanya.

Disisi lain, Sudarmanto menegaskan pihaknya dari Tahun lalu hingga saat ini yang dilakukan penyidikan adalah penggunaan dan pemanfaatan kawasan Hutan secara tidak sah.

“Jadi masyarakat yang menanyakan kepastian hukum dugaan korupsi penguasaan HL menjadi HGU, kami tidak pernah menangani perkara itu,” sebutnya.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Abas

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran Narkoba, Tangkap Dua Pelaku di Pasar Merlung
Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian Aki Mobil
Tiga Spesialis Curanmor di Mendalo Jaluko Berhasil Ditangkap, Sudah Curi 40 Motor Beraksi Sejak 2024
Kabag Hukum Setda Tanjab Barat Agus Sumantri Sosialisasikan Pos Bantuan Hukum
Ninja Sawit Kembali Beraksi, Satu Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Merlung
Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat Ringkus Pelaku Maling Disiang Bolong
Polsek Merlung Aman Pelaku Pencurian dan 51 Janjang Buah Kelapa Sawit
Polsek Tebing Tinggi Gagalkan Transaksi Narkoba di Rantau Panjang
Berita ini 271 kali dibaca
Ikuti Terus Berita Terkini Terkait Peristiwa, Pilkada 2024, Kriminal, Edukasi dan lainnya dari LintasTungkal.com setiap harinya.

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:14 WIB

Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran Narkoba, Tangkap Dua Pelaku di Pasar Merlung

Senin, 1 Desember 2025 - 22:22 WIB

Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian Aki Mobil

Sabtu, 29 November 2025 - 13:13 WIB

Tiga Spesialis Curanmor di Mendalo Jaluko Berhasil Ditangkap, Sudah Curi 40 Motor Beraksi Sejak 2024

Rabu, 26 November 2025 - 10:46 WIB

Kabag Hukum Setda Tanjab Barat Agus Sumantri Sosialisasikan Pos Bantuan Hukum

Selasa, 18 November 2025 - 11:26 WIB

Ninja Sawit Kembali Beraksi, Satu Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Merlung

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB