Kejadian di Parit 4 Kampung Nelayan, Pelaku Tikam Korban Karena Tersinggung Dibilang Nyabu

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 31 Juli 2025 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKBP Agung Basuki Didampingi Waka Polres KOMPOL Johan Christy Silaen, Kasat Reskrim AKP Frans dan perwira Gelar Barang Bukti serta Tersangka Pembunuhan (Ist)

AKBP Agung Basuki Didampingi Waka Polres KOMPOL Johan Christy Silaen, Kasat Reskrim AKP Frans dan perwira Gelar Barang Bukti serta Tersangka Pembunuhan (Ist)

KUALA TUNGKAL – Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Barat Polda Jambi berhasil mengamankan Pelaku penikaman di Parit 4 Kampung Nelayan S (40) Warga Tebo tidak lama pasca kejadian, Minggu (27/7/2025)

Tidak hanya berhasil mengamankan Pelaku, Tim penyidik Polres Tanjung Jabung Barat berhasil mengungkap Motif pelaku S yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka melakukan penikaman.

Didampingi Waka Polres Kompol Johan Chtisty Silaen dan sejumlah Perwira Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki menyampaikan Pelaku S merupakan Warga Balai Rajo RT 010, Kelurahan Balai Rajo Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alasan tersangka S membunuh Korban Marhat Warga Kelurahan Kampung Nelayan dikarenakan Tersangka kesal. Korban mengatakan kepada Tersangka “Nyabu, tak tahu malu” sehingga membuat tersangka emosi dan langsung menikam korban,” ungkap AKBP Agung Basuki saat konferensi pers, Kamis (31/7/2025).

Tersangka membunuh korban menggunakan Pisau dengan menikam bagian Dada sebelah kiri bawah tubuh korban.

“Tersangka sempat mencoba melarikan diri usai menikam korban ke arah pompong troll dan menyembunyikan pisau dibawah sterofoam di tepi jalan yang sudah dijadikan tempat tanaman,” beber Kapolres.

Atas peristiwa ini terhadap tersangka disangkakan dengan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.

“Tersangka disangkakan dua pasal. Pasal 338 KUHPidana maksimal 15 Tahun dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana ancaman 5 Tahun Penjara,” tukasnya.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : abas

Sumber Berita: lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran Narkoba, Tangkap Dua Pelaku di Pasar Merlung
Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian Aki Mobil
Tiga Spesialis Curanmor di Mendalo Jaluko Berhasil Ditangkap, Sudah Curi 40 Motor Beraksi Sejak 2024
Ninja Sawit Kembali Beraksi, Satu Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Merlung
Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat Ringkus Pelaku Maling Disiang Bolong
Polsek Merlung Aman Pelaku Pencurian dan 51 Janjang Buah Kelapa Sawit
Polsek Tebing Tinggi Gagalkan Transaksi Narkoba di Rantau Panjang
Polda Sulsel Ungkap Penculik Bilqis Sudah Beraski Jual 9 Bayi dan 1 Anak via TikTok dan WhatsApp
Berita ini 173 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:14 WIB

Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran Narkoba, Tangkap Dua Pelaku di Pasar Merlung

Senin, 1 Desember 2025 - 22:22 WIB

Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian Aki Mobil

Sabtu, 29 November 2025 - 13:13 WIB

Tiga Spesialis Curanmor di Mendalo Jaluko Berhasil Ditangkap, Sudah Curi 40 Motor Beraksi Sejak 2024

Selasa, 18 November 2025 - 11:26 WIB

Ninja Sawit Kembali Beraksi, Satu Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Merlung

Minggu, 16 November 2025 - 14:36 WIB

Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat Ringkus Pelaku Maling Disiang Bolong

Berita Terbaru

Brigjen TNI Heri Purwanto Pasang Tanda Jabatan Kasrem 042/Gapu (penrem 042/Gapu)

Berita

Danrem 042/Gapu Pimpin Sertijab Kasrem dan Dua Dandim  

Rabu, 31 Des 2025 - 17:52 WIB