MERLUNG – Polres Tanjab Barat berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Pasar Desa Merlung Kamis (4/12/2025) sekitar Pukul 15.00 Wib. Kedua terduga pelaku, WI dan HR, adalah warga Kecamatan Merlung
Penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat, bekerja sama dengan Personil Polsek Merlung.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasat Narkoba AKP Agus A Purba mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya serius Polres Tanjab Barat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berawal dari informasi mengenai peredaran sabu di Pasar Merlung, anggota Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan. Pada saat penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 3,46 gram sabu, uang tunai Rp 830.000, serta peralatan hisap dan telepon genggam,” beber AKP Agus A Purba, Sabtu (6/12/2025).
Kedua pelaku kini disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
“Polres Tanjab Barat berkomitmen untuk terus memberantas narkotika demi menjaga keamanan masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : hms/bas
Sumber Berita: Humas






