Polisi Tangkap Komplotan Pelaku Perdagangan Anak yang dijual ke SAD Merangin

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 9 November 2025 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Tangkap Komplotan Pelaku Perdagangan Anak yang dijual ke SAD Merangin Rp 80 Juta. FOTO : RES Kerinci

Polisi Tangkap Komplotan Pelaku Perdagangan Anak yang dijual ke SAD Merangin Rp 80 Juta. FOTO : RES Kerinci

JAMBI – Tim gabungan Polrestabes Makassar dan Resmob Polda Jambi, Satreskrim Polres Kerinci berhasil menangkap dua orang pelaku terlibat perdagangan anak yang diculik dari Kota Makassar, Sulsel pada Minggu (2/11) lalu di Kota Makassar.

Anak yang menjadi korban Bilqis (4) dijualnya ke warga Suku Anak Dalam (SAD) di Desa Mentawak Kabupaten Merangin.

Kasi Humas Polres Kerinci, Iptu DS Sitinjak di Kerinci membenarkan penagkapan para pelaku pada Jumat (7/11/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku diamankan yakni Adefrianto Syahputra (36) dan Mery Ana (42).

“keduanya ditangkap tim gabungan di sebuah penginapan di Kota Sungai Penuh,” kata Iptu DS Sitinjak, Minggu (9/11/25).

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui telah menjual korban Bilqis (4) ke wilayah SAD di Kabupaten Merangin Provinsi Jambi dengan harga Rp80 juta.

Tim gabungan kemudian berangkat ke lokasi yang di sampaikan oleh pelaku, korban B akhirnya ditemukan dengan selamat dan di bawa kembali ke Kota Makassar Sulawesi Selatan;

“Untuk dua pelaku saat ini diamnakan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kasi Humas.

Kronologis Penculikan

Kronologi kasus ini bermula dari laporan penculikan di Makassar pada awal November, yang kemudian berkembang menjadi penyelidikan perdagangan anak lintas provinsi.

Iptu DS Sitinjak menceritakan, kasus penculikan anak inisial B alias Bilqis (4) tepatnya terjadi pada Minggu Minggu (2/11/25) sekitar pukul 08.00 WIB, korban ikut  orang tuanya (pelapor) bermain di taman Pakui sekitar lapangan tenis di kota Makassar.

Beberapa waktu berselang, sekitar pukul 10.00 WIB, orang tua korban mencari di taman, namun korban (anaknya) sudah tidak ada di lokasi.

Karena korban namun tidak ditemukan, orang tua korban membuat laporan ke Polrestabes Makasar.

Jejak Perdagangan Anak Lintas Provinsi hingga Suku Anak Dalam

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tim Satreskrim Polrestabes Makasar berhasil melakukan penangkapan pelaku penculikan anak tersebut di wilayah Makassar. Namun ternyata, korban B telah dijual kepada pelaku lain di Yogyakarta.

Selanjutnya Tim Satreskrim Polrestabes Makassar melakukan pengejaran ke Yogyakarta dan melakukan penangkapan pelaku di Yogyakarta, namun korban B telah dijual kepada pelaku Adefrianto dan Mery Ana di Jambi.

Selanjutnya, anggota Satreskrim Polrestabes Makasar melakukan pengejaran terhadap pelaku di Jambi. Berdasarkan informasi bahwa kedua pelaku tersebut berada di wilayah hukum Polres Kerinci.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Polrestabes Makassar, Resmob Polda Jambi, dan Satreskrim Polres Kerinci.

Pendalaman Kasus

Kedua pelaku, Adefrianto dan Mery Ana, saat ini harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh kepolisian untuk mengungkap seluruh jaringan dan motif di balik kejahatan perdagangan anak ini. Penyelidikan diharapkan dapat membongkar praktik serupa dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Antara

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bawa Sabu 5,46 Gram, Pria Bungo dan Wanita Asal Tangerang Diringkus Polisi
Terungkap! Ternyata Hal Ini yang Bikin Pelaku Tega Habisi Kakek AK di Desa Bunga Tanjung
Pembunuhan Kakek 70 Tahun di Desa Bunga Tanjung Digulung Tim Gabungan dalam Gelap
Gegara Antrean Perahu Penyeberangan, Penambang di Teluk Sialang Nekat Tikam Rekan Kerja
Lansia di Betara Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Pondok Kebun, Diduga Korban Pembunuhan
Penyelundupan Antar Provinsi Digagalkan, Polres Tanjab Timur Sita 178 Ekstasi dan Sabu dari Jaringan Dumai
Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 100 Ribu Benih Lobster Senilai Rp 10 Miliar ke Singapura
SINDIKAT BBM ILEGAL ANTARPROVINSI DIGULUNG: Polres Tebo Sita 23 Ribu Liter Minyak Olahan, 4 Kurir Jadi Tersangka
Berita ini 83 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:11 WIB

Bawa Sabu 5,46 Gram, Pria Bungo dan Wanita Asal Tangerang Diringkus Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:54 WIB

Terungkap! Ternyata Hal Ini yang Bikin Pelaku Tega Habisi Kakek AK di Desa Bunga Tanjung

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:51 WIB

Pembunuhan Kakek 70 Tahun di Desa Bunga Tanjung Digulung Tim Gabungan dalam Gelap

Sabtu, 30 Mei 2026 - 00:18 WIB

Gegara Antrean Perahu Penyeberangan, Penambang di Teluk Sialang Nekat Tikam Rekan Kerja

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:58 WIB

Lansia di Betara Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Pondok Kebun, Diduga Korban Pembunuhan

Berita Terbaru