KUALA TUNGKAL – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, mengusulkan agar jabatan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tidak lagi dijabat secara ex-officio oleh Sekretaris Daerah (Sekda). Usulan ini bertujuan agar penanganan bencana di daerah dapat dilakukan dengan lebih fokus dan maksimal.
Hal tersebut disampaikan Suharyanto dalam acara Rapat Apel Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi Basah yang diselenggarakan di Jakarta pada Senin (29/12/2025). Acara ini diikuti secara hibrida oleh sedikitnya 900 peserta dari seluruh Indonesia.
Menurut Suharyanto, beban tugas seorang Sekda yang sangat besar di pemerintahan daerah seringkali menjadi kendala dalam merespons bencana secara cepat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mengingat besarnya beban tugas dan perlunya fokus penuh dalam penanganan bencana, jabatan Kepala Pelaksana BPBD sebaiknya berdiri sendiri,” ujarnya.
Lebih lanjut, Suharyanto menekankan pentingnya BPBD untuk memegang kendali penuh sebagai command center dalam setiap kejadian bencana, dengan dukungan penuh dari personel TNI dan Polri. Penguatan kelembagaan ini dinilai krusial agar koordinasi di lapangan menjadi lebih efektif.
Dalam kesempatan yang sama, Suharyanto juga mengingatkan pemerintah daerah (pemda) untuk tidak menunda penetapan status siaga atau tanggap darurat saat bencana melanda. Ketegasan pemda dalam menetapkan status ini menjadi kunci utama agar bantuan dari pemerintah pusat dapat segera disalurkan.
“Pemerintah daerah harus segera menetapkan status siaga atau tanggap darurat agar dukungan dari pusat, baik berupa personel, logistik, maupun anggaran, dapat segera kami dorong ke lokasi terdampak,” pungkasnya.**
Penulis : Angah
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal






