JAKARTA — Indonesia dikenal sebagai negeri dengan kekayaan sumber daya alam yang luar biasa. Namun ironi sejarah menunjukkan, sebagian kekayaan strategis itu justru dikuasai pihak asing sejak awal republik berdiri. Salah satu contoh paling nyata adalah tambang emas dan tembaga terbesar di dunia di Papua yang dikelola oleh Freeport-McMoRan. Selama puluhan tahun, tambang ini menghasilkan keuntungan raksasa, sementara masyarakat Papua masih berkutat dengan kemiskinan struktural, ketimpangan sosial, dan kerusakan lingkungan.
Pertanyaannya: bagaimana kondisi timpang ini bisa terjadi di negara yang merdeka dan berdaulat..?
Jawabannya tak bisa dilepaskan dari sejarah panjang bargaining politik pasca Agresi Militer Belanda, ketika kedaulatan politik Indonesia diakui, tetapi kedaulatan ekonominya justru dikompromikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Agresi Militer Belanda dan Tekanan Geopolitik Global
Pasca Proklamasi 17 Agustus 1945, Belanda menolak mengakui kemerdekaan Indonesia dan melancarkan Agresi Militer I (21 Juli 1947) serta Agresi Militer II (19 Desember 1948). Konflik ini menyita perhatian dunia internasional, terutama Amerika Serikat yang saat itu sedang berada di pusaran Perang Dingin melawan Uni Soviet.
Amerika Serikat berkepentingan agar Indonesia tidak jatuh ke blok komunisme. Tekanan pun diberikan kepada Belanda untuk berunding. Hasilnya adalah Konferensi Meja Bundar di Den Haag (23 Agustus–2 November 1949), yang berujung pada pengakuan kedaulatan Indonesia.
Namun, pengakuan itu tidak gratis. Di balik meja diplomasi, terdapat kompromi ekonomi strategis—salah satunya membuka jalan bagi kepentingan perusahaan tambang Amerika Serikat di Indonesia.
Awal Masuknya Freeport ke Papua
Penemuan Grasberg (1936)
Pada 1936, geolog Belanda Jean Jacques Dozy menemukan gunung dengan kandungan emas dan tembaga luar biasa di Papua, yang kemudian dikenal sebagai Grasberg. Namun Perang Dunia II dan proses kemerdekaan Indonesia membuat Belanda tak sempat mengeksploitasinya.
Perjanjian New York 1962
Status Papua Barat kembali menjadi sengketa hingga ditandatanganinya Perjanjian New York pada 15 Agustus 1962, yang dimediasi Amerika Serikat. Papua akhirnya diserahkan kepada Indonesia—namun lagi-lagi, kepentingan Amerika melekat kuat dalam proses tersebut.
Kontrak Freeport 1967: Awal Penguasaan Asing
Puncak kompromi terjadi pada 7 April 1967, ketika pemerintahan Soeharto menandatangani kontrak karya dengan Freeport-McMoRan. Kontrak ini berlaku 30 tahun (1967–1997) dan memberikan hak eksklusif kepada Freeport untuk menambang di Papua.
Masalah mendasar kontrak ini:
- Tidak melalui tender terbuka dan minim transparansi.
- Indonesia hanya memperoleh sekitar 1% royalti.
- Masyarakat Papua nyaris tidak menikmati manfaat ekonomi signifikan.
Kontrak ini kerap disebut sebagai pengorbanan kedaulatan ekonomi demi stabilitas politik dan pengakuan internasional.
Perpanjangan Kontrak dan Saham 51%: Apakah Berdaulat..?
- 1991: Kontrak diperpanjang hingga 2021.
- 2018: Pemerintah Indonesia mengumumkan kepemilikan 51% saham Freeport Indonesia.
Namun secara faktual, kendali teknis, operasional, dan teknologi strategis masih sangat bergantung pada Freeport-McMoRan. Kepemilikan saham mayoritas belum sepenuhnya berarti kedaulatan pengelolaan.
Dampak Nyata di Lapangan
- Kerugian Ekonomi Nasional
Puluhan juta ton emas dan tembaga diekspor, sementara penerimaan negara dinilai tidak sebanding dengan nilai sumber daya yang diambil. - Ketimpangan Sosial Papua
Papua tetap menjadi salah satu wilayah termiskin di Indonesia, meski berada di atas tambang terkaya di dunia. Masyarakat adat kerap hanya menjadi penonton di tanah sendiri. - Kerusakan Lingkungan
Pencemaran sungai, kerusakan hutan, dan degradasi ekosistem telah mengancam sumber kehidupan masyarakat adat dan lingkungan jangka panjang Papua.
Arah Baru yang Seharusnya Ditempuh Indonesia
Untuk benar-benar merdeka secara ekonomi, Indonesia dinilai perlu mengambil langkah tegas dan berdaulat:
- Nasionalisasi SDA Strategis
Tambang emas, nikel, batu bara, dan sumber daya vital lainnya harus dikuasai negara dan dikelola untuk kesejahteraan rakyat, bukan sekadar keuntungan korporasi. - Revisi Total Kontrak Asing
Kerja sama investasi harus adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan nasional. - Pemberdayaan Masyarakat Lokal
Rakyat Papua harus menjadi subjek utama—melalui lapangan kerja, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial yang nyata. - Penegakan Lingkungan Tanpa Kompromi
Eksploitasi SDA wajib tunduk pada regulasi lingkungan yang ketat demi keberlanjutan generasi mendatang.
Menuju Ekonomi Berdikari
Kasus Freeport adalah cermin bahwa kedaulatan ekonomi Indonesia telah lama dikorbankan sejak era pasca-agresi Belanda. Tekanan geopolitik global menjadikan sumber daya alam sebagai alat tawar-menawar.
Kini, sejarah menuntut koreksi.
- Nasionalisasi sumber daya alam strategis.
- Hentikan ekspor bahan mentah, dorong industrialisasi dalam negeri.
- Lepas dari jebakan utang luar negeri dan ketergantungan lembaga global.
- Perkuat pengusaha lokal dan UMKM, bukan kepentingan pro-asing.
Kemerdekaan sejati bukan hanya soal bendera dan kedaulatan politik, tetapi tentang siapa yang menguasai emas, tanah, dan masa depan bangsanya sendiri.**
Penulis : Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan, M.Tr.Opsla
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal






