Akibat Gawe Edarkan Sabu, Empat Orang Laki-Laki Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi

- Redaksi

Sabtu, 19 November 2022 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat Orang Laki-Laki berinisial KA (39), SO (30), RT (30) dan RY (42 Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi Karena Diduga Mengedarkan Sabu-Sabu. FOTO : Polresta Jambi/Dhea

Empat Orang Laki-Laki berinisial KA (39), SO (30), RT (30) dan RY (42 Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi Karena Diduga Mengedarkan Sabu-Sabu. FOTO : Polresta Jambi/Dhea

JAMBI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi kembali mengamankan 4 orang yang diduga akan mengedarkan Narkotika jenis Sabu-sabu, Jum’at (18/11/22).

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama menyebutkan keempat pelaku berinisial KA (39), SO (30), RT (30) dan RY (42).

“Kita amankan di Jl. Thalib Fachrudin Kel. Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo dan Kolam pemancingan Kota baru Kndah Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (19/11/22).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Niko keempat pelaku diamankan tersebut semuanya merupakan warga Kota Jambi.

Penangakapan para pelaku kata Niko Darutama berawal tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Thalib Fachrudin Kelurahan Kenali besar Kecamatan Alam Barajo kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA :  Tempat Judi Tembak Ikan di Batang Asam Digerebek Polisi, 6 Orang Diamankan

“Tim langsung menuju ke lokasi pukul 23.00 WIB yang mana pada saat menggedor salah satu rumah dan saat itu dibuka oleh SO dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan di dalam kantong SO ada 2 paket kecil diduga shabu,” ungkapnya.

Saat dilakukan introgasi, SO menyebutkan sabu miliknya diperoleh dari KA dan 2 paket kecil shabu tersebut akan dijual kembali atas perintah KA.

“Dari hasil penjualan sabu, SO mendapatkan upah 100.000,” lanjut Kasat Narkoba.

Tidak hanya itu, KA saat diinterogasi mangatakan bahwa ia masih ada memyimpan barang bukti berupa 1 unit timbangan digital, sendok shabu dan 4 pax plastic klip kosong ukuran kecil di semak semak dekat rumah.

BACA JUGA :  Mahfud MD : Soal Gimik Gibran Sengaja Dilatih, Saya Permalukan Balik Pelatihnya

“Tim melakukan pengembangan dari KA, dan mengakui mendapatkan sabu beli dengan RY seharga Rp.1.000.000,” sambungnya.

Selanjutnya anggota opsnal melakukan pengembangan kembali ke Kolam pemancingan  Kota Baru Indah Kelurahan Kenali besar Kecamatan Alam Barajo dan berhasil mengamankan adiknya RY yang berinisial RT dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang disimpan RT didalam tas warna hitam, 2 paket kecil diduga shabu didalam bungkus bekas kopi luwak, 4 lembar plastic klip kosong,1 buah plastic klip ukuran sedang dan buku catatan penjualan.

BACA JUGA :  Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Besar, Kapolda Jambi Tegaskan Perang Sampai ke Akar hingga Penyitaan Aset

“Saat dilakukan introgasi, RT mengakui bahwa barang bukti miliknya yang disimpan tersebut ia beli dengan seseorang (dalam lidik) atas perintah RY dan pada saat diamankan RY juga mengakui jika ia yang menyuruh RT untuk beli sabu dan RY sendiri yang menyerahkan shabu kepada KA,” beber Kasat Narkoba.

Saat ini keempat pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Satresnarkoba Polresta Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatan keempat pelaku kita sangkakan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas 6 tahun. (Dhea)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran
Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung
Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo
Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan
Polisi Termukan Fakta Tersangka Penikaman Nelayan, Residivis dan Pelaku Pemalakan
Kejadian di Parit 4 Kampung Nelayan, Pelaku Tikam Korban Karena Tersinggung Dibilang Nyabu
Info Dari Masyarakat, Polsek Tebing Tinggi Ringkus 3 Terduga Pelaku Penyalahguna Sabu
Berita ini 246 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:28 WIB

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:50 WIB

KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:59 WIB

Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:50 WIB

Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan

Berita Terbaru