Ancaman Alih Fungsi: Mengapa Sawah di Tanjab Barat Berubah Menjadi Kebun Sawit?

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mengapa Sawah di Tanjab Barat Berubah Menjadi Kebun Sawit?. FOTO : Lintastungkal

Mengapa Sawah di Tanjab Barat Berubah Menjadi Kebun Sawit?. FOTO : Lintastungkal

Langkah Penyelamatan

Pemerintah Kabupaten kini mencoba merespons melalui program Kelompencapir Reborn dan Optimasi Lahan. Tujuannya adalah meningkatkan indeks pertanaman (IP) dari sekali setahun menjadi dua atau tiga kali setahun, agar pendapatan petani sawah bisa bersaing dengan petani sawit.

Namun, tanpa intervensi harga yang tegas dan perlindungan lahan yang ketat, bayang-bayang kelapa sawit akan terus menggeser eksistensi lumbung pangan di Bumi Serengkuh Dayung Serentak Ketujuan ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perbandingan Ekonomi dan Kebijakan Perlindungan Lahan di Tanjab Barat:

1. Perbandingan Penghasilan: Mengapa Petani “Menyerah” pada Sawah?
Secara matematis, daya tarik sawit memang sulit dibendung jika hanya melihat angka keuntungan jangka pendek:
  • Padi (Sawah): Dengan sistem satu kali tanam setahun (IP 100) yang masih dominan di Tanjab Barat, petani rata-rata hanya menghasilkan 3–4 ton gabah per hektar per tahun. Setelah dipotong biaya pupuk dan tenaga kerja, keuntungan bersih seringkali hanya cukup untuk kebutuhan hidup bulanan tanpa tabungan cadangan.
  • Kelapa Sawit: Setelah masa tanam 3–4 tahun, sawit memberikan pendapatan rutin setiap dua minggu (masa panen). Dengan asumsi harga TBS (Tandan Buah Segar) di level Rp2.500–Rp3.000/kg, satu hektar sawit bisa menghasilkan pendapatan kotor sekitar Rp2,5 juta – Rp4 juta per bulan secara berkelanjutan tanpa harus memulai proses tanam dari nol setiap musim.
2. Tanggapan Resmi Dinas Pertanian & Ketahanan Pangan
Pihak Dinas Pertanian Tanjab Barat dalam berbagai kesempatan menekankan bahwa mereka tidak bisa melarang total petani beralih ke sawit karena itu hak milik pribadi, namun mereka memberikan solusi melalui:
  • Insentif Saprodi: Memberikan bantuan benih unggul dan pupuk gratis agar biaya produksi padi turun.
  • Mekanisasi Pertanian: Penyaluran bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) seperti hand tractor dan combine harvester untuk memotong biaya tenaga kerja yang mahal Situs Resmi Pemkab Tanjab Barat.
  • Optimalisasi Lahan (Opla): Fokus pada perbaikan tanggul dan pintu air di lahan pasang surut agar sawah tidak terendam air asin, yang sering menjadi alasan petani pindah ke sawit.
3. Penegakan Hukum LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan)
Berdasarkan aturan terbaru tahun 2024-2025, pemerintah mulai memperketat pengawasan:
  • Zonasi Ketat: Lahan yang telah ditetapkan sebagai zona LP2B di Tanjab Barat secara legal tidak boleh diterbitkan izin untuk perkebunan sawit.
  • Sanksi: Perubahan fungsi lahan secara sepihak di zona lindung pangan dapat berimplikasi pada hilangnya hak akses bantuan pemerintah pusat Kementerian ATR/BPN.
Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Trinitas Patologi Birokrasi: Jeratan Jual Beli Jabatan, Fee Proyek, dan Gratifikasi dalam Kepemimpinan Daerah
Sejarah Pemilu dan Reformasi Pemilu Kepala Daerah yang Kini Mau dikembalikan Lagi ke Pola Lama
Megathrust Nusantara: Ancaman Senyap yang Terus Mendesak-Analisis Lengkap Untuk Indonesia
Indonesia Tanpa Ibu Kota: Kekosongan Hukum, Ketidakpastian Nasional, dan Pertaruhan Masa Depan Republik
Darurat Agraria ; Said Didu Sebut Tanah Rakyat Dirampas Lewat Skema Hukum Berlapis
Katamso: Temuan Kerangka Diduga Paus Akan Dijadikan Sarana Edukasi bagi Generasi Muda
Waka DPRD Provinsi Jambi Minta Bappenas Bangun Jalan dan Jembatan Ujung Jabung
Kekhawatiran Masyarakat Jambi Menghadapi Tantangan Pemilihan Kepala Daerah yang Kurang Kompeten
Berita ini 7 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:42 WIB

Ancaman Alih Fungsi: Mengapa Sawah di Tanjab Barat Berubah Menjadi Kebun Sawit?

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:58 WIB

Trinitas Patologi Birokrasi: Jeratan Jual Beli Jabatan, Fee Proyek, dan Gratifikasi dalam Kepemimpinan Daerah

Senin, 12 Januari 2026 - 17:20 WIB

Sejarah Pemilu dan Reformasi Pemilu Kepala Daerah yang Kini Mau dikembalikan Lagi ke Pola Lama

Jumat, 12 Desember 2025 - 23:21 WIB

Megathrust Nusantara: Ancaman Senyap yang Terus Mendesak-Analisis Lengkap Untuk Indonesia

Kamis, 4 Desember 2025 - 17:37 WIB

Indonesia Tanpa Ibu Kota: Kekosongan Hukum, Ketidakpastian Nasional, dan Pertaruhan Masa Depan Republik

Berita Terbaru