Ancaman Alih Fungsi: Mengapa Sawah di Tanjab Barat Berubah Menjadi Kebun Sawit?

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:42 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Bantu NTT Pulih. Gempa M 7,7 menyisakan luka mendalam bagi saudara kita di NTT. Mari rapatkan barisan dan salurkan bantuan terbaik Anda melalui tautan berikut:
+ Donasi

Mengapa Sawah di Tanjab Barat Berubah Menjadi Kebun Sawit?. FOTO : Lintastungkal

Mengapa Sawah di Tanjab Barat Berubah Menjadi Kebun Sawit?. FOTO : Lintastungkal

Langkah Penyelamatan

Pemerintah Kabupaten kini mencoba merespons melalui program Kelompencapir Reborn dan Optimasi Lahan. Tujuannya adalah meningkatkan indeks pertanaman (IP) dari sekali setahun menjadi dua atau tiga kali setahun, agar pendapatan petani sawah bisa bersaing dengan petani sawit.

Namun, tanpa intervensi harga yang tegas dan perlindungan lahan yang ketat, bayang-bayang kelapa sawit akan terus menggeser eksistensi lumbung pangan di Bumi Serengkuh Dayung Serentak Ketujuan ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perbandingan Ekonomi dan Kebijakan Perlindungan Lahan di Tanjab Barat:

1. Perbandingan Penghasilan: Mengapa Petani “Menyerah” pada Sawah?
Secara matematis, daya tarik sawit memang sulit dibendung jika hanya melihat angka keuntungan jangka pendek:
  • Padi (Sawah): Dengan sistem satu kali tanam setahun (IP 100) yang masih dominan di Tanjab Barat, petani rata-rata hanya menghasilkan 3–4 ton gabah per hektar per tahun. Setelah dipotong biaya pupuk dan tenaga kerja, keuntungan bersih seringkali hanya cukup untuk kebutuhan hidup bulanan tanpa tabungan cadangan.
  • Kelapa Sawit: Setelah masa tanam 3–4 tahun, sawit memberikan pendapatan rutin setiap dua minggu (masa panen). Dengan asumsi harga TBS (Tandan Buah Segar) di level Rp2.500–Rp3.000/kg, satu hektar sawit bisa menghasilkan pendapatan kotor sekitar Rp2,5 juta – Rp4 juta per bulan secara berkelanjutan tanpa harus memulai proses tanam dari nol setiap musim.
2. Tanggapan Resmi Dinas Pertanian & Ketahanan Pangan
Pihak Dinas Pertanian Tanjab Barat dalam berbagai kesempatan menekankan bahwa mereka tidak bisa melarang total petani beralih ke sawit karena itu hak milik pribadi, namun mereka memberikan solusi melalui:
  • Insentif Saprodi: Memberikan bantuan benih unggul dan pupuk gratis agar biaya produksi padi turun.
  • Mekanisasi Pertanian: Penyaluran bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) seperti hand tractor dan combine harvester untuk memotong biaya tenaga kerja yang mahal Situs Resmi Pemkab Tanjab Barat.
  • Optimalisasi Lahan (Opla): Fokus pada perbaikan tanggul dan pintu air di lahan pasang surut agar sawah tidak terendam air asin, yang sering menjadi alasan petani pindah ke sawit.
3. Penegakan Hukum LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan)
Berdasarkan aturan terbaru tahun 2024-2025, pemerintah mulai memperketat pengawasan:
  • Zonasi Ketat: Lahan yang telah ditetapkan sebagai zona LP2B di Tanjab Barat secara legal tidak boleh diterbitkan izin untuk perkebunan sawit.
  • Sanksi: Perubahan fungsi lahan secara sepihak di zona lindung pangan dapat berimplikasi pada hilangnya hak akses bantuan pemerintah pusat Kementerian ATR/BPN.

Penulis : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menggugat Logika PPPK PW: Jika Gaji Ditanggung APBN, Kenapa Tidak Jadikan PPPK Penuh Waktu atau PNS Sekalian, Beban Kerja Sama!
Ini Daftar 8 Kali Berturut-turut Capaian Opini WTP Tanjab Barat
Menata Ulang Manajemen Penambang Perahu Teluk Sialang: Menghapus Bara Konflik di Atas Air
Pasca Kebakaran Teluk Nilau: Antara Seremonial Bantuan dan Urgensi Pembenahan Infrastruktur yang Terabaikan
Mangrove Pangkal Babu; Janji Pusat dan Harapan Daerah, Akankah Segera Terealisasi?
Kebakran di Teluk Nilau Terbesar Setelah Kebakaran di Sungai Dualap dalam 5 Tahun Terakhir
Hati-Hati Nitip Anak: Belajar dari Kasus di Daycare Little Aresha Jogja dan Banda Aceh
Sudah Hibahkan Lahan 2 Hektar, Kapan Proyek Lanal Tanjab Barat Terwujud?
Berita ini 192 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:57 WIB

Menggugat Logika PPPK PW: Jika Gaji Ditanggung APBN, Kenapa Tidak Jadikan PPPK Penuh Waktu atau PNS Sekalian, Beban Kerja Sama!

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:26 WIB

Ini Daftar 8 Kali Berturut-turut Capaian Opini WTP Tanjab Barat

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:46 WIB

Menata Ulang Manajemen Penambang Perahu Teluk Sialang: Menghapus Bara Konflik di Atas Air

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:39 WIB

Pasca Kebakaran Teluk Nilau: Antara Seremonial Bantuan dan Urgensi Pembenahan Infrastruktur yang Terabaikan

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:26 WIB

Mangrove Pangkal Babu; Janji Pusat dan Harapan Daerah, Akankah Segera Terealisasi?

Berita Terbaru