Fenomena mudahnya guru dipindahkan, dimutasi secara sepihak, atau dikriminalisasi akibat laporan siswa/orang tua mencerminkan ketimpangan kuasa dalam ekosistem pendidikan kita. Ketika posisi guru lemah, sekolah bukan lagi tempat persemaian karakter, melainkan lembaga yang berjalan di bawah bayang-bayang ketakutan.
Berikut adalah pandangan kritis mengenai fenomena tersebut:
1. Kriminalisasi Disiplin: Guru yang Terbelenggu
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini, batasan antara “tindakan pendisiplinan” dan “kekerasan” sering kali menjadi kabur di ranah hukum. Banyak guru yang mencoba menegakkan aturan dasar (seperti teguran atau sanksi mendidik) justru berakhir di meja hijau atau mutasi paksa karena laporan siswa yang merasa tidak nyaman. Hal ini membuat guru memilih sikap “aman” (apatis)—datang, mengajar, pulang—tanpa berani menyentuh aspek pembentukan karakter siswa.
2. Politisasi Jabatan dan Kebijakan Instan
Mudahnya guru atau kepala sekolah dipindahkan sering kali merupakan hasil dari kebijakan instan yang ingin meredam konflik demi menjaga citra institusi atau daerah. Bukannya menyelesaikan akar masalah (seperti pelanggaran disiplin siswa), pihak otoritas lebih memilih “membuang” guru agar kegaduhan mereda. Ini memberikan pesan berbahaya kepada siswa bahwa mereka memiliki kekuatan untuk menyingkirkan siapa pun yang tidak mereka sukai.
3. Dampak Psikologis: Hilangnya Respect (Rasa Hormat)
Pendidikan adalah hubungan manusiawi yang berbasis kepercayaan. Ketika siswa merasa “menang” setelah berhasil memindahkan atau memojokkan gurunya, akan muncul rasa superioritas yang salah arah. Akibatnya:
- Siswa kehilangan rasa hormat terhadap otoritas intelektual dan moral.
- Guru mengalami demotivasi dan penurunan integritas profesi.
4. Perlindungan Hukum yang Masih di Atas Kertas
Meskipun secara formal terdapat aturan mengenai perlindungan profesi guru dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, implementasinya di lapangan masih sangat lemah. Belum ada mekanisme pendampingan hukum yang kuat dan sistematis bagi guru yang menghadapi delik aduan dari orang tua atau siswa saat menjalankan tugasnya.
Solusi untuk Mengembalikan Wibawa Guru:
- Restorasi Dewan Kehormatan Guru: Perlu ada lembaga independen yang memvalidasi setiap laporan terhadap guru sebelum masuk ke ranah hukum atau keputusan mutasi.
- Sinergi Sekolah dan Orang Tua: Memperkuat komitmen awal (kontrak belajar) antara sekolah dan orang tua agar ada kesepahaman mengenai metode pendisiplinan yang berlaku di sekolah.
- Standar Operasional Prosedur (SOP) Penegakan Disiplin: Sekolah harus memiliki SOP yang jelas dan dilindungi secara hukum, sehingga guru memiliki payung saat melakukan tindakan pendisiplinan yang terukur.
Kesimpulan:
Jika guru terus dibiarkan berada di posisi yang rentan, maka pendidikan hanya akan menghasilkan lulusan yang pintar secara kognitif namun rapuh secara mental dan etika. Melindungi guru bukan berarti membiarkan kesewenang-wenangan, tetapi memastikan bahwa proses pendidikan karakter bisa berjalan tanpa rasa takut.
Penulis : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal






