KUALA TUNGKAL – Bupati Tanjab Barat H. Anwar Sadat menegaskan perlu dicari titik temu permaslahan lahan antara PT Dasa Anugerah Sejati (DAS) dengan masyarakat di 3 kecamatan wilayah Ulu.
Hal itu ditegaskan Bupati Anwar Sadat didampingi Wabup Hairan saat memimpin rapat lanjutan terkait penyelesaian permaslahan lahan antara PT Dasa Anugerah Sejati (DAS) dengan Masyarakat 9 Desa di Ruang Rapat Wakil Bupati, Senin (06/09/21).
Bupati mengatakan rapat kali ini mestinya fokus mencari titik temu sehingga didapat win-win solution di sembilan desa yang tersebar di tiga kecamatan. Perlu ketelitian dan kesabaran dalam mengurai yang namanya benang kusut dan memerlukan itikad baik kita bersama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya menginginkan bahwa masyarakatnya nyaman berada di lingkungan perusahan dan perusahaan juga nyaman berada di desa kami. Kita akan sepakati yang memang menjadi keputusan perusahan dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang ada disekitar serta kewajiban harus ditunaikan,” tegas Bupati.
Rapat ini merupakan lanjutan dari rapat sebelumnya yang membahas alternatif lain tentang fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat kewajiban 20% oleh pihak perusahan.
Turut hadir dalam rapat, Wakil Bupati, Asisten I, Asisten II, Kadis Kesbangpol, Kadis DPMPTSP, Kabag Tapem, Kabag SDA, perwakilan BPN, Manajer PT DAS, Manajer Kemitraan PT DAS, perwakilan Masyarakat 9 desa serta pihak terkait lainya.
Selanjutnya Wakil Bupati Hairan, SH, yang melanjutkan memimpin rapat juga menegaskan rapat yang difasilitasi oleh pemkab ini harus menemukan titik kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan sehingga tidak berlarut-larut.
Wabup kembali tegaskan Pemkab tidak akan merekomendasikan perpanjangan HGU PT DAS pada akhir tahun jika pihak PT DAS tidak memberikan opsi lain.
“Kalau intinya pada hari ini kita tak mendapat titik temu, masyarakat meminta HGU, sementara perusahan menolak memberikan HGU, sampai hari ini bapak mencari opsi lain. Berati hari ini tidak opsi, mengingat PT DAS akhir tahun ini harus memperpanjang HGU, kami dapat merekomendasikan untuk tidak diperpanjang,” tegas wabup.
“Pemerintah Daerah telah berupaya memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak dan berharap kedua belah pihak dapat menyelesaikan permasalahan PT DAS dengan masyrakat 9 Desa,” timpal Wabup Hairan.
Terkait tuntutan masyarakat tersebut, Manajer PT DAS setelah berkonsultasi dengan pihak manajemen PT DAS yang berlokasi di Kantor Pusat Medan, memutuskan akan memenuhi kewajiban 20% atas perpanjangan HGU dengan perolehan lahan dari masyarakat sekitar perusahan dengan melakukan peremajaan, penanaman baru, perbaikan insfrastruktur dengan pola kredit atau memfasilitasi dalam bentuk lain paling lambat 31 Desember 2023.
Namun apa yang disampaikan oleh pihak PT DAS, Kelompok Tani 9 Desa menolak usulan PT DAS pada Point 1, dan menginginkan 20% dari lahan HGU PT DAS yang terletak di Lubuk Bernai Kecamatan Tungkal Ulu (Sekarang Kecamatan Batang Asam).
Bahkan masyarakat 9 desa berharap Pemkab Tidak merekomendasikan perpanjangan HGU apabila permintaan 20% dari lahan HGU PT DAS tidak terpenuhi.(*)