Ardiansyah ; Antara Batu Bara dan Hak Asasi Manusia

- Redaksi

Minggu, 5 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ardiansyah (Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi, 5 Juni 2022)

Ardiansyah (Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi, 5 Juni 2022)

Menyebutkan dalam Pasal 3 huruf g UUPPLH bahwa “Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia”.

Maka secara jelas dapat dipahami bahwa kegiatan perekonomian yang dalam hal ini adalah kegiatan pertambangan batu bara tidak boleh mengabaikan dan harus mempertimbangkan serta memperhatikan dampak kegiatan terhadap lingkungan hidup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak kalah penting juga, termasuk pada proses kegiatan pengangkutan hasil tambang batu bara yang sampai saat ini masih menggunakan jalan umum.

Umum terlihat iringan (konvoi) mobil angkut batu bara di jalan-jalan umum di Provinsi Jambi mengangkut dengan muatan melebihi tonase dan kemampuan daya dukung jalan untuk menampungnya, sehingga tidak heran jika sering ditemukan kondisi jalan rusak, mulai dari jalan bergelombang hingga jalan berlobang sebagai akibat dari lalu lintas mobil truk angkut batu bara.

Permasalahan lainnya yang juga sering ditimbulkan, seperti kemacetan, dan kecelakaan lalu lintas hingga memakan korban jiwa.

Kondisi jalan dan lalu lintas angkutan tersebut sudah tentu menimbulkan kerugian dan meningkatkan resiko dalam berlalu lintas baik bagi pengguna jalan umum lainnya maupun bagi masyarakat (pelaku usaha lain dan masyarakat yang tinggal berdekatan dengan badan jalan).

Sebagaimana dikutip dari portal tribratanews.jambi.polri.go.id, diungkapkan oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Albertus Rachmad Wibowo, S.I.K., M.I.K. bahwa ”Permasalahan batu bara belum ada jalan khusus kemudian tidak diarsir atasnya, dan tidak ditaatinya aturan kapasitas angkut barang di mana sesuai dengan ketentuan kir yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan bahwa untuk truk yang bisa berjalan di jalan umum dengan kelas minimum kelas tiga itu adalah berat dengan bobot 3.350 kg atau 3,3 ton Setelah dia membawa muatan maka bobotnya menjadi maksimal 7.500 Ton jadi seharusnya muatan dari terhitung maksimal adalah 4.150 ton kg atau 4,15 ton,”.

Pemerintah Daerah Provinsi Jambi sebenarnya telah berkomitmen untuk mengatur pengangkutan batu bara ini, yaitu melalui penerbitan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengaturan Pengangkutan Batu Bara Dalam Provinsi Jambi dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus.

Sementara itu, dalam upaya agar Jalan Khusus tersebut direalisasikan, Pemerintah Provinsi Jambi melalui Perda No. 13/2012 memberikan dispensasi penggunaan “Jalan Umum Tertentu” sebagai alternatif untuk mengangkut batu bara yang seharusnya hanya diberi tenggat waktu selama 1 tahun sejak diterbitkannya Perda Prov. Jambi No. 13/2012 tersebut yaitu selambat-lambatnya Januari 2014.

Namun, justru berlanjut dan berlarut penggunaannya oleh pelaku usaha angkutan batu bara hingga saat ini sudah ± 8 tahun lebih.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perang Dalam Senyap Melawan Buzzer dan Pembela Oligarki Melalui Media Sosial
Manajemen Risiko Impor Sapi Brasil dalam Menjamin Keamanan Pangan dan Kesehatan
Dampak Konflik Geopolitik Rusia-Ukraina terhadap Pergerakan Harga Emas dan Pasar Keuangan Global
Peringkat 3 Nasional: Bukti Nyata Transformasi Manajemen ASN di Jambi
Jacob Ereste : Permohonan Maaf & Pencitraan Harus Bermuatan Spiritual
Langkah Proaktif Blokir Rekening untuk Masa Depan Masyarakat yang Lebih Baik
Jacob Ereste : Penulis Itu Telah Mati
Kecemasan Terhadap Pemilu Dilakukan Secara Curang Harus Dihadapi Bersama Seluruh Rakyat
Berita ini 240 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:47 WIB

Perang Dalam Senyap Melawan Buzzer dan Pembela Oligarki Melalui Media Sosial

Jumat, 13 Desember 2024 - 17:39 WIB

Manajemen Risiko Impor Sapi Brasil dalam Menjamin Keamanan Pangan dan Kesehatan

Selasa, 26 November 2024 - 18:07 WIB

Dampak Konflik Geopolitik Rusia-Ukraina terhadap Pergerakan Harga Emas dan Pasar Keuangan Global

Senin, 25 November 2024 - 10:53 WIB

Peringkat 3 Nasional: Bukti Nyata Transformasi Manajemen ASN di Jambi

Rabu, 16 Oktober 2024 - 13:50 WIB

Jacob Ereste : Permohonan Maaf & Pencitraan Harus Bermuatan Spiritual

Berita Terbaru