Ardiansyah ; Antara Batu Bara dan Hak Asasi Manusia

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 5 Juni 2022 - 17:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ardiansyah (Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi, 5 Juni 2022)

Ardiansyah (Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi, 5 Juni 2022)

JAMBI – Dikutip dari regional.kompas.com disebutkan bahwa Indonesia memiliki sumber daya batu bara sebesar 143,7 miliar ton, dengan jumlah cadangan batu bara mencapai 38,84 miliar ton.

Dengan rata-rata produksi batu bara Indonesia berkisar di angka 600 juta ton per tahun, maka Indonesia masih memiliki cadangan batu bara untuk 65 tahun, dengan asumsi tidak ada temuan cadangan baru.

Berdasarkan data dari Handbook of Energy & Economic Statistics of Indonesia 2021 (data periode Desember 2021) yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Provinsi Jambi merupakan salah satu daerah penghasil besar batu bara dengan total produksi pada tahun 2021 sebesar 140,31 juta ton, dan masih memiliki cadangan batu bara sebesar 1.517,60 juta ton, dimana Provinsi Jambi sendiri berada pada urutan ke 3 setelah Kalimantan Timur, dan Sumatera Selatan sebagai penghasil batu bara terbesar di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konteks perlindungan bagi setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia, kiranya dapat dilihat pada ketentuan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yang menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945 ini merupakan ketentuan yang menjadi bagian dari Bab XA yang mengatur tentang perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

Disebutkan pula dalam Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945 bahwa “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar domokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan, kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.

Turunannya yaitu UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) merupakan payung hukum (umbrella act) bagi peraturan sektoral lainnya seperti UU tentang Minerba, termasuk peraturan terkait lainnya.

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Membangun Masa Depan Organisasi yang Unggul melalui Integrasi Tata Kelola, Kinerja, Digitalisasi, dan Kolaborasi Berkelanjutan
Monitoring Kolaborasi dengan Swasta, dan Akuntabilitas: Tiga Kunci Menjaga Pelayanan Publik Tetap Berpihak pada Masyarakat
Selendang Budaya Banyuwangi “Osing”
Privatisasi, Komersialisasi, dan Efisiensi BUMN PT Pelindo: Antara Tuntutan Pasar dan Kepentingan Publik
Transformasi Digital Korporasi Publik: Antara Inovasi Pelayanan dan Tantangan Tata Kelola di Indonesia
Integrasi Transformasi Digital Untuk Keberlanjutan Organisasi
Transformasi Digital pada Perumda Air Minum (PDAM) di Berbagai Daerah di Indonesia Sebagai Wujud Transformasi Digital Korporasi Publik
BLU Impor Minyak: Ketika Negara Lebih Hobi Bikin “Anak Baru” Daripada Urus “Anak Kandung”
Berita ini 296 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:01 WIB

Membangun Masa Depan Organisasi yang Unggul melalui Integrasi Tata Kelola, Kinerja, Digitalisasi, dan Kolaborasi Berkelanjutan

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:21 WIB

Monitoring Kolaborasi dengan Swasta, dan Akuntabilitas: Tiga Kunci Menjaga Pelayanan Publik Tetap Berpihak pada Masyarakat

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:46 WIB

Selendang Budaya Banyuwangi “Osing”

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:11 WIB

Privatisasi, Komersialisasi, dan Efisiensi BUMN PT Pelindo: Antara Tuntutan Pasar dan Kepentingan Publik

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:25 WIB

Transformasi Digital Korporasi Publik: Antara Inovasi Pelayanan dan Tantangan Tata Kelola di Indonesia

Berita Terbaru