Ardiansyah ; Antara Batu Bara dan Hak Asasi Manusia

- Editor

Minggu, 5 Juni 2022 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ardiansyah (Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi, 5 Juni 2022)

Ardiansyah (Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi, 5 Juni 2022)

JAMBI – Dikutip dari regional.kompas.com disebutkan bahwa Indonesia memiliki sumber daya batu bara sebesar 143,7 miliar ton, dengan jumlah cadangan batu bara mencapai 38,84 miliar ton.

Dengan rata-rata produksi batu bara Indonesia berkisar di angka 600 juta ton per tahun, maka Indonesia masih memiliki cadangan batu bara untuk 65 tahun, dengan asumsi tidak ada temuan cadangan baru.

Berdasarkan data dari Handbook of Energy & Economic Statistics of Indonesia 2021 (data periode Desember 2021) yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Provinsi Jambi merupakan salah satu daerah penghasil besar batu bara dengan total produksi pada tahun 2021 sebesar 140,31 juta ton, dan masih memiliki cadangan batu bara sebesar 1.517,60 juta ton, dimana Provinsi Jambi sendiri berada pada urutan ke 3 setelah Kalimantan Timur, dan Sumatera Selatan sebagai penghasil batu bara terbesar di Indonesia.

Dalam konteks perlindungan bagi setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia, kiranya dapat dilihat pada ketentuan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yang menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945 ini merupakan ketentuan yang menjadi bagian dari Bab XA yang mengatur tentang perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

BACA JUGA :  Demi Kemaslahatan Umat, LAZ Insan Madani Jambi Launching dan Lantik Pengurus Cabang di Tanjab Barat

Disebutkan pula dalam Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945 bahwa “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar domokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan, kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.

Turunannya yaitu UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) merupakan payung hukum (umbrella act) bagi peraturan sektoral lainnya seperti UU tentang Minerba, termasuk peraturan terkait lainnya.

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Berita Terkait

Bencana Kabut Asap di Jambi Mengapa Berulang?
Menkominfo Mendukung Larangan Jual Beli Langsung di Media Sosial
Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia Belum Mengalami Kemajuan yang Berarti
Batu Bara, Cinta Segi Enam yang Tak Harmonis
Faisal Siregar : Lingkungan Baik dan Sehat Salah Satu Hak Asasi Manusia Terkait Kebijakan Pemprov Jambi Tentang Transportasi Batu Bara dan Jalan Raya
TNI Bersama Rakyat, Dorong Pembangunan Lewat TMMD
Panggung Debat Calon Bupati Tanjab Barat
3 Pasang Calon di Pilkada Jambi, Parpol Sudah Terbagi Habis?
Berita ini 200 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Oktober 2023 - 14:44 WIB

Udara Tak Sehat, Disdik Provinsi Jambi Imbau SMA/SMK, SLB Pembelajaran Daring

Rabu, 27 September 2023 - 09:38 WIB

Bupati Tanjabbar Buka Secara Resmi Festival Pelayanan Publik Tahun 2023

Rabu, 27 September 2023 - 00:17 WIB

Jumlah PNS di Tanjab Barat Terus Berkurang, Tahun Ini Ratusan

Jumat, 22 September 2023 - 19:29 WIB

Kepala BPSDM Provinsi Jambi Resmi Jabat Pj Bupati Merangin

Jumat, 22 September 2023 - 00:04 WIB

Besok Mukti Sa’id Dilantik Jadi Pj Bupati Merangin

Selasa, 19 September 2023 - 19:13 WIB

Pengumuman Penerimaan PPPK Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat Tahun 2023

Minggu, 17 September 2023 - 19:29 WIB

4 Guru Besar UNJA Mendaftar Calon Rektor, 1 Diantaranya Perempuan

Minggu, 17 September 2023 - 11:57 WIB

Bupati Tanjabbar Paparkan Upaya Pengendalian Gratifikasi ke KPK

Berita Terbaru

Salah Satu Pengurus PW IWO Jambi Tengah Membagina Masker kepada Warga. FOTO : HMS

Kota Jambi

Kualitas Udara Memburuk, PW IWO Jambi Bagi 2 Ribu Masker

Senin, 2 Okt 2023 - 17:57 WIB