Ardiansyah ; Antara Batu Bara dan Hak Asasi Manusia

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 5 Juni 2022 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ardiansyah (Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi, 5 Juni 2022)

Ardiansyah (Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi, 5 Juni 2022)

Terakhir untuk mengurai dan mengatasi permasalahan ini, Gubernur Jambi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1165/Dishub-3.1/V/2022 tanggal 17 Mei 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor untuk Kegiatan Pengangkutan Mineral dan Batu Bara di Provinsi Jambi, meskipun solusi ini dinilai masih bersifat temporer dan belum mampu mengurai serta mengatasi permasalahan pengangkutan batu bara di Provinsi Jambi.

Karena memang untuk kegiatan pengangkutan batu bara dari lokasi tambang ke tempat penumpukan batu bara (pelabuhan terminal batu bara) seharusnya menggunakan Jalan Khusus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk penerapannya di Provinsi Jambi itu sendiri, jalan angkut batu bara wajib menggunakan Jalan Khusus atau Jalur Sungai, yaitu “jalur darat” (pen) dan “jalur sungai” sesuai dengan ketentuan Perda Prov. Jambi No. 13/2012. Sebagaimana terdapat dalam bagian Penjelasan disebutkan bahwa “Yang dimaksud dengan “jalan khusus” adalah jalan yang dibangun oleh pelaku usaha yang digunakan untuk jalur pengangkutan batubara dari lokasi tambang menuju pelabuhan terminal batu bara.

Sedangkan yang dimaksud dengan “jalur sungai” adalah aliran sungai yang digunakan untuk jalur pengangkutan batu bara dengan prasarana angkutan sungai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Tidak dipungkiri bahwa batu bara memainkan peranan penting sebagai salah satu sumber pemasukan negara dan juga merupakan “objek vital” karena kaitannya dengan sumber daya energi sebagai penggerak roda perekonomian dan pembangunan. Namun begitu, menjadi penting juga untuk diingat bahwa pembangunan di Indonesia menerapkan paradigma pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan yang juga tentunya dan sudah pasti harus pula memperhatikan dan tidak melanggar hak asasi manusia.

Sehingga pembangunan yang diharapkan untuk memajukan   kesejahteraan tidak menimbulkan kerugian terhadap kepentingan dan hak asasi orang lain, terutama dalam hal hak asasi untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Oleh karenanya wajib dipahami dan disadari bahwa dalam pembangunan berkelanjutan mensyaratkan wajib berwawasan lingkungan agar terjaga keseimbangan antara kemajuan dalam pembangunan dan kelestarian lingkungan hidup.(*)

Penuis : ArdiansyahMahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi, 5 Juni 2022

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bencana Datang, Ormas Menghilang: Ketika Seragam Ramai di Jalanan, Tapi Sunyi di Lokasi Bencana
Polri Vs Mahkamah Konstitusi
Perang Dalam Senyap Melawan Buzzer dan Pembela Oligarki Melalui Media Sosial
Manajemen Risiko Impor Sapi Brasil dalam Menjamin Keamanan Pangan dan Kesehatan
Dampak Konflik Geopolitik Rusia-Ukraina terhadap Pergerakan Harga Emas dan Pasar Keuangan Global
Peringkat 3 Nasional: Bukti Nyata Transformasi Manajemen ASN di Jambi
Jacob Ereste : Permohonan Maaf & Pencitraan Harus Bermuatan Spiritual
Langkah Proaktif Blokir Rekening untuk Masa Depan Masyarakat yang Lebih Baik
Berita ini 256 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:03 WIB

Bencana Datang, Ormas Menghilang: Ketika Seragam Ramai di Jalanan, Tapi Sunyi di Lokasi Bencana

Kamis, 27 November 2025 - 17:53 WIB

Polri Vs Mahkamah Konstitusi

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:47 WIB

Perang Dalam Senyap Melawan Buzzer dan Pembela Oligarki Melalui Media Sosial

Jumat, 13 Desember 2024 - 17:39 WIB

Manajemen Risiko Impor Sapi Brasil dalam Menjamin Keamanan Pangan dan Kesehatan

Selasa, 26 November 2024 - 18:07 WIB

Dampak Konflik Geopolitik Rusia-Ukraina terhadap Pergerakan Harga Emas dan Pasar Keuangan Global

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB