Terakhir untuk mengurai dan mengatasi permasalahan ini, Gubernur Jambi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1165/Dishub-3.1/V/2022 tanggal 17 Mei 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor untuk Kegiatan Pengangkutan Mineral dan Batu Bara di Provinsi Jambi, meskipun solusi ini dinilai masih bersifat temporer dan belum mampu mengurai serta mengatasi permasalahan pengangkutan batu bara di Provinsi Jambi.
Karena memang untuk kegiatan pengangkutan batu bara dari lokasi tambang ke tempat penumpukan batu bara (pelabuhan terminal batu bara) seharusnya menggunakan Jalan Khusus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk penerapannya di Provinsi Jambi itu sendiri, jalan angkut batu bara wajib menggunakan Jalan Khusus atau Jalur Sungai, yaitu “jalur darat” (pen) dan “jalur sungai” sesuai dengan ketentuan Perda Prov. Jambi No. 13/2012. Sebagaimana terdapat dalam bagian Penjelasan disebutkan bahwa “Yang dimaksud dengan “jalan khusus” adalah jalan yang dibangun oleh pelaku usaha yang digunakan untuk jalur pengangkutan batubara dari lokasi tambang menuju pelabuhan terminal batu bara.
Sedangkan yang dimaksud dengan “jalur sungai” adalah aliran sungai yang digunakan untuk jalur pengangkutan batu bara dengan prasarana angkutan sungai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Tidak dipungkiri bahwa batu bara memainkan peranan penting sebagai salah satu sumber pemasukan negara dan juga merupakan “objek vital” karena kaitannya dengan sumber daya energi sebagai penggerak roda perekonomian dan pembangunan. Namun begitu, menjadi penting juga untuk diingat bahwa pembangunan di Indonesia menerapkan paradigma pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan yang juga tentunya dan sudah pasti harus pula memperhatikan dan tidak melanggar hak asasi manusia.
Sehingga pembangunan yang diharapkan untuk memajukan kesejahteraan tidak menimbulkan kerugian terhadap kepentingan dan hak asasi orang lain, terutama dalam hal hak asasi untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Oleh karenanya wajib dipahami dan disadari bahwa dalam pembangunan berkelanjutan mensyaratkan wajib berwawasan lingkungan agar terjaga keseimbangan antara kemajuan dalam pembangunan dan kelestarian lingkungan hidup.(*)
Penuis : Ardiansyah – Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi, 5 Juni 2022