KUALA TUNGKAL – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melarang seluruh ASN maupun tenaga honorer untuk bepergian ke luar daerah Kabupaten Tanjab Barat.
Larangan ini, terkait dengan penyebaran Covid-19 yang mana saat ini Tanjab Barat menjadi salah satu Kabupaten di Provinsi Jambi berstatus zona merah.
Bupati Tanjab Barat, H. Anwar Sadat menegaskan larangan keluar bagi ASN maupun honorer berpergian keluar daerah, berlaku sejak tanggal 8 hingga 11 Juni 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kebijakan ini diambil untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid 19 dalam kondisi Zona Merah di Tanjab Barat ini,” katanya, Rabu (09/06/21).
Menurut Bupati penyebaran Covid-19 dengan transmisi lokal sangat mungkin terjadi di tengah kondisi saat ini.
“Kita mengambil langkah dengan melarang seluruh ASN dan Honorer di Kabupaten Tanjab Barat untuk melakukan perjalanan keluar daerah Tanjab Barat,” timpalnya.
Anwar Sadat secara tegas menyatakan, akan ada sanksi disiplin bagi ASN atau honorer yang bepergian keluar kota.
Ia pun memerintahkan kepada Kepala Perangkat Daerah atau pimpinan unit kerja agar memberikan hukuman disiplin kepada ASN dan Tenaga Honorer.
“Sanski sesuai peraturan yang berlaku jelas akan kita ambil jika memang ketahuan ada ASN atau honorer yang bepergian keluar daerah,” tegasnya.
Di sisi lain, Anwar Sadat meminta kepada Satgas Covid-19 agar melakukan secara masif terkait dengan Testing, Tracing dan Treatmen pada positif maupun suspect terutama pada ASN dan tenaga honorer.
“Kemudian untuk kegiatan belajar mengajar dengan tatap muka untuk dilakukan evaluasi. Karena masih mengingat saat ini zona merah, sementara kita masih lakukan upaya-upaya untuk menurunkan atau memulihkan kondisi di Tanjab Barat,” tandasnya.(*)