Badan Pangan Nasional Resmi Dibentuk, Bulog : Penugasan Pangan Lebih Cepat

- Redaksi

Jumat, 27 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petani memanen padi dengan mesin pemanen di lahan tidur di Desa Bulungcangkring, Jekulo, Kudus, Jawa Tengah, Senin (23/8). Pemerintah resmi membentuk Badan Pangan Nasional (BPN) melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021. Foto: ANTARA/Yusuf Nugroho

Petani memanen padi dengan mesin pemanen di lahan tidur di Desa Bulungcangkring, Jekulo, Kudus, Jawa Tengah, Senin (23/8). Pemerintah resmi membentuk Badan Pangan Nasional (BPN) melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021. Foto: ANTARA/Yusuf Nugroho

JAKARTAPemerintah resmi membentuk Badan Pangan Nasional (BPN) melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021. Perum Bulog berharap penugasan pangan dapat lebih cepat dan memudahkan Bulog dalam bertindak sebagai operator dalam setiap program pemerintah.

Sekretaris Perusahaan Bulog, Awaluddin Iqbal, mengatakan, diharapkan proses kerja Bulog dalam melakukan kebijakan pangan juga dapat lebih sederhana. Sebab, perumusan dan pelaksanaan kebijakan pangan nantinya akan dialihkan seluruhnya kepada BPN.

Sejauh ini, terdapat sejumlah kementerian yang terlibat dalam kebijakan pangan, termasuk soal importasi dan operasi pasar bahan pangan pokok seperti beras. Di antarnya, Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, hingga Kementerian Sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebetulnya (manfaat) secara langsung terkait kebijakan pangan itu kita akan mengacu ke satu lembaga yaitu Badan Pangan Nasional. Namun, posisi Bulog dari dulu sampai sekarang tetap sama sebagai operator,” kata Awaluddin kepada Republika.co.di, Kamis (26/8).

Poin penjelasan mengenai penugasan pangan kepada Bulog diatur dalam Pasal 29, di mana dijelaskan Menteri BUMN menguasakan kepada Kepala BPN untuk memutuskan penugasan kepada Bulog dalam rangka kebijakan pangan nasional.

Adapun mengenai mekanisme pengambilan keputusan kebijakan pangan, Awaluddin menegaskan, hal itu merupakan ranah pemerintah sebagai pengambil regulasi. Meski BPN telah dibentuk, Bulog tidak akan menjadi pihak yang mengambil keputusan kebijakan dan tetap fokus dalam menjalankan penugasan.(*)

Sumber : republika

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029
Go Global, Produk UMKM Binaan Pertamina Meriahkan The 21st China ASEAN Expo 2024
Virgin Australia Airlines, Maskapai Internasional Pertama yang Gunakan Sustainable Aviation Fuel Pertamina
KPU Buka Rekrutmen 3 Juta Orang KPPS se-Indonesia untuk Pilkada Serentak 2024
Adi Prayitno Sebut Bukan Suatu Masalah Jika PDI-P Mengusung Anies di Plikada Jakarta
KPU Tegaskan Usia Calon Kepala Daerah Dihitung Saat Penetapan Sesuai Putusan MK 60
Blak-blakan, Mahfud MD ; Revisi UU Pilkada Itu Hanya Upaya Loloskan Kaesang
Putusan MK Bisa Diamputasi DPR Ketika Etika, Moral dan Akhlak Tidak Lagi Menyisakan Rasa Malu
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 Oktober 2024 - 00:27 WIB

Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029

Rabu, 25 September 2024 - 17:20 WIB

Go Global, Produk UMKM Binaan Pertamina Meriahkan The 21st China ASEAN Expo 2024

Rabu, 18 September 2024 - 17:50 WIB

Virgin Australia Airlines, Maskapai Internasional Pertama yang Gunakan Sustainable Aviation Fuel Pertamina

Selasa, 17 September 2024 - 19:15 WIB

KPU Buka Rekrutmen 3 Juta Orang KPPS se-Indonesia untuk Pilkada Serentak 2024

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:12 WIB

Adi Prayitno Sebut Bukan Suatu Masalah Jika PDI-P Mengusung Anies di Plikada Jakarta

Berita Terbaru

Cabup UAS Bersama Tim Kampanye Sambangi Desa Teluk Kulbi. FOTO : MC 01

Berita

Bersama Tim Kampanye, Cabup UAS Sambangi Desa Teluk Kulbi

Senin, 7 Okt 2024 - 00:04 WIB