Badan Pangan Nasional Resmi Dibentuk, Bulog : Penugasan Pangan Lebih Cepat

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 27 Agustus 2021 - 07:42 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petani memanen padi dengan mesin pemanen di lahan tidur di Desa Bulungcangkring, Jekulo, Kudus, Jawa Tengah, Senin (23/8). Pemerintah resmi membentuk Badan Pangan Nasional (BPN) melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021. Foto: ANTARA/Yusuf Nugroho

Petani memanen padi dengan mesin pemanen di lahan tidur di Desa Bulungcangkring, Jekulo, Kudus, Jawa Tengah, Senin (23/8). Pemerintah resmi membentuk Badan Pangan Nasional (BPN) melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021. Foto: ANTARA/Yusuf Nugroho

JAKARTAPemerintah resmi membentuk Badan Pangan Nasional (BPN) melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021. Perum Bulog berharap penugasan pangan dapat lebih cepat dan memudahkan Bulog dalam bertindak sebagai operator dalam setiap program pemerintah.

Sekretaris Perusahaan Bulog, Awaluddin Iqbal, mengatakan, diharapkan proses kerja Bulog dalam melakukan kebijakan pangan juga dapat lebih sederhana. Sebab, perumusan dan pelaksanaan kebijakan pangan nantinya akan dialihkan seluruhnya kepada BPN.

Sejauh ini, terdapat sejumlah kementerian yang terlibat dalam kebijakan pangan, termasuk soal importasi dan operasi pasar bahan pangan pokok seperti beras. Di antarnya, Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, hingga Kementerian Sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebetulnya (manfaat) secara langsung terkait kebijakan pangan itu kita akan mengacu ke satu lembaga yaitu Badan Pangan Nasional. Namun, posisi Bulog dari dulu sampai sekarang tetap sama sebagai operator,” kata Awaluddin kepada Republika.co.di, Kamis (26/8).

Poin penjelasan mengenai penugasan pangan kepada Bulog diatur dalam Pasal 29, di mana dijelaskan Menteri BUMN menguasakan kepada Kepala BPN untuk memutuskan penugasan kepada Bulog dalam rangka kebijakan pangan nasional.

Adapun mengenai mekanisme pengambilan keputusan kebijakan pangan, Awaluddin menegaskan, hal itu merupakan ranah pemerintah sebagai pengambil regulasi. Meski BPN telah dibentuk, Bulog tidak akan menjadi pihak yang mengambil keputusan kebijakan dan tetap fokus dalam menjalankan penugasan.(*)

Sumber : republika

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menembus Kedalaman Laut Sulawesi, Pertamina Kibarkan Merah Putih dan Tanam Ratusan Terumbu Karang
Presiden Prabowo Tegaskan Penguatan Pelindungan dan Kesejahteraan Pekerja
Jelang HUT ke-81 Indonesia, Pertamina Trans Kontinental Gelorakan Semangat Kedaulatan di Darat dan Laut
Prabowo Dorong Bahasa Asing Dimulai Sejak Kelas 1 SD, Sebut Inggris hingga Rusia
Pendaftaran Ditutup, Seleksi Pelatihan Vokasi Nasional Batch 4 Dimulai Hari Ini
Integrasi Data Lintas Instansi Tingkatkan Kualitas Layanan Ketenagakerjaan
Transformasi Balai K3 Jadi Garda Terdepan Pencegahan Kecelakaan Kerja
PPSPI Kukuhkan Pengurus Nasional dan 38 DPW, Perkuat Profesionalisme Sektor Publik
Berita ini 144 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Menembus Kedalaman Laut Sulawesi, Pertamina Kibarkan Merah Putih dan Tanam Ratusan Terumbu Karang

Minggu, 16 Agustus 2026 - 16:01 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Penguatan Pelindungan dan Kesejahteraan Pekerja

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:37 WIB

Jelang HUT ke-81 Indonesia, Pertamina Trans Kontinental Gelorakan Semangat Kedaulatan di Darat dan Laut

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:45 WIB

Prabowo Dorong Bahasa Asing Dimulai Sejak Kelas 1 SD, Sebut Inggris hingga Rusia

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:31 WIB

Pendaftaran Ditutup, Seleksi Pelatihan Vokasi Nasional Batch 4 Dimulai Hari Ini

Berita Terbaru