Bawaslu Merangin Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada Al Haris

- Editor

Senin, 28 Desember 2020 - 23:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Komisioner Bawaslu Merangin, Abdul Rahim/Tintajambi.com

FOTO : Komisioner Bawaslu Merangin, Abdul Rahim/Tintajambi.com

MERANGUN – Sentra Gakkumdu Kabupaten Merangin menghentikan kasus laporan pelanggaran Pilkada oleh paslon 03 di Pilgub Jambi yakni Al Haris dan belasan ASN di Pemkab Merangin.

Bahkan Gakkumdu juga sudah memastikan jika laporan itu tidak memenuhi cukup bukti.

“Laporan yang melibatkan paslon 03 atas pelanggaran Pilkada ini kami hentikan. Kasus yang dilaporkan ke kita ini saat kita lakukan pemanggilan dan kemudian kita lakukan pemeriksaan hasilnya tidak ada pelanggaran yang kita temukan. Maka dari itu kita dari Gakkumdu baik dari Bawaslu, Polisi dan Jaksa sepakat menghentikan kasus dugaan pelanggaran pilkada ini,” kata Komisioner Bawaslu Merangin, Abdul Rahim seperti dikutip dari jambione.com, Senin (28/12/20).

Abdul mengatakan laporan atas dugaan Netralitas ASN di Pilgub Jambi oleh paslon 03 Al Haris itu saat diperiksa Gakkumdu tidak ada bukti yang mengarah kesana.

“Buktinya ini tidak kuat, jadi tidak bisa kita lanjutkan. Dan kami sudah pastikan laporan ini dari Sentra Gakkumdu di hentikan,” ujar Abdul.

Sentra Gakkumdu Merangin kata Abdul, mengapresiasi atas kooperatif Al Haris sebagai terlapor pada saat itu.

BACA JUGA :  Perkaya Wawasan Bahasa dan Budaya Mandarin, UPT Perpus UNJA Resmikan Chinese Corner

“Sebagai terlapor dan paslon di Pilgub Jambi Al Haris dinilai taat hukum dan tidak sedikitpun menunjukan kekuasaannya sebagai cagub Jambi maupun sebagai seorang bupati pada saat itu,” katanya.

Haris juga tidak mangkir dalam memenuhi pemanggilan Bawaslu pada saat itu serta tidak sedikitpun menunjukkan rasa bersalah.

“Tidak hanya Al Haris, sebanyak belasan ASN di Pemkab Merangin itu juga ikut memenuhi panggilan dengan penuh kooperatif,” timpalnya.(ist)

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Berita Terkait

Puluhan Kantong Hasil Donor Darah Polres Merangin Diserahkan ke PMI
DPSHP Kecamatan Tabir Selatan Pemilu 2024 Sebanyak 97 TPS dan 21.703 Pemilih
Nah Loh, Asik Beramain Judi Remi, 2 Emak-Emak dan 3 Pria di Merangin Diciduk Polisi
Pemuda di Masurai Diamankan Polisi Karena Terlibat Transaksi Ganja
Puluhan Kios Taman PKK dan 1 Galleri Milik Pemkab Merangin Ludes Dilalap Si Jago Merah
Antisipasi Curat dan Begal, Personil Batalyon B Pelopor Patroli Harkamtibmas di Wilayah Merangin
Dibackup Polres Merangin, Satpol PP Tertibkan dan Segel Tempat Hiburan Malam
Nekat Jual Sabu Warga Pamenang Diringkus Polisi
Berita ini 279 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Mei 2023 - 12:47 WIB

Aspek Hukum Pencemaran Nama Baik melalui Media Soaial Facebook

Rabu, 12 April 2023 - 00:59 WIB

Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Akan Digelar Esok Secara Terbuka

Minggu, 5 Maret 2023 - 19:22 WIB

Dapat Diversi Pelajar SMA Kecelakaan Mobil Dinas DPRD Jambi Lolos dari Hukum

Rabu, 15 Februari 2023 - 12:42 WIB

BREAKING NEWS : Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Suasana PN Jaksel Langsung Riuh

Selasa, 14 Februari 2023 - 12:33 WIB

Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara

Senin, 13 Februari 2023 - 15:43 WIB

BREAKING NEWS : Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Senin, 23 Januari 2023 - 15:19 WIB

Tuntut 12 Tahun Penjaran Eliezer, Kejagung ; Di Tangan Majelis Hakim Status Itu Disetujui Atau Ditolak

Kamis, 22 Desember 2022 - 18:43 WIB

Kasus Dosen Pukul Mahasiswa di UNJA Naik Penyidikan

Berita Terbaru