NASIONAL – Bawaslu RI mengimbau agar pimpinan Partai politik peserta Pemilu Tidak melakukan unsur-unsur Kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan Tahapan Kampanye.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan, peserta Pemilu 2024 diperbolehkan melakukan kampanye sejak 28 November 2023. Hal itu karena KPU RI menetapkan DCT (Daftar Calon Tetap) caleg pada 3 November 2023.
“Terhitung mulai tanggal 4-27 November 2023 merupakan waktu ‘Dilarang Kampanye’. Peserta Pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal,” kata Bagja dalam surat himbauan bernomor 774/PM/K1/10/2023, Kamis (2/11/23).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagja mengungkapkan, surat yang diteken 27 Oktober 2023 itu dalam rangka mencegahan pelanggaran Pemilu. Salah satunya mencegah pelanggaran kampanye sebelum masa kampanye Pemilu 2024.
“Berbagai aktivitas menyerupai kampanye dilarang meliputi pertemuan warga, penyebaran bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian. Kemudian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya,” ucap Bagja.
Alat Peraga Sosialisasi (APS) atau alat peraga kampanye (APK) agar memperhatikan materi Muatan, kalimat atau tanda gambar seperti: coblos Nomor Urut, simbol atau gambar Paku atau materi lain yang memuat unsur ajakan.
“Memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar APS dengan tidak memuat unsur ajakan memilih seperti coblos nomor urut. Simbol/gambar paku dan/atau, materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih,” ujar Bagja.
Aturan masa kampanye Pemilu 2024 ada dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024. Aturan tersebut menyatakan, masa kampanye Pemilu 2024 dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
“Jadi pemasangan APK dapat dilakukan pada masa Kampanye yakni pada tanggal 28 November 2023 -10 Februari 2024,” imbuhnya.(*)
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal