Bawaslu Sebut Pemasangan APK Saat ini Langgar Aturan Kampanye

- Redaksi

Minggu, 5 November 2023 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. FOTO : Net

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. FOTO : Net

NASIONALBawaslu RI mengimbau agar pimpinan Partai politik peserta Pemilu Tidak melakukan unsur-unsur Kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan Tahapan Kampanye.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan, peserta Pemilu 2024 diperbolehkan melakukan kampanye sejak 28 November 2023. Hal itu karena KPU RI menetapkan DCT (Daftar Calon Tetap) caleg pada 3 November 2023.

“Terhitung mulai tanggal 4-27 November 2023 merupakan waktu ‘Dilarang Kampanye’. Peserta Pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal,” kata Bagja dalam surat himbauan bernomor 774/PM/K1/10/2023, Kamis (2/11/23).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagja mengungkapkan, surat yang diteken 27 Oktober 2023 itu dalam rangka mencegahan pelanggaran Pemilu. Salah satunya mencegah pelanggaran kampanye sebelum masa kampanye Pemilu 2024.

“Berbagai aktivitas menyerupai kampanye dilarang meliputi pertemuan warga, penyebaran bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian. Kemudian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya,” ucap Bagja.

Alat Peraga Sosialisasi (APS) atau alat peraga kampanye (APK) agar memperhatikan materi Muatan, kalimat atau tanda gambar seperti: coblos Nomor Urut, simbol atau gambar Paku atau materi lain yang memuat unsur ajakan.

“Memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar APS dengan tidak memuat unsur ajakan memilih seperti coblos nomor urut. Simbol/gambar paku dan/atau, materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih,” ujar Bagja.​

Aturan masa kampanye Pemilu 2024 ada dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024. Aturan tersebut menyatakan, masa kampanye Pemilu 2024 dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

“Jadi pemasangan APK dapat dilakukan pada masa Kampanye yakni pada tanggal 28 November 2023 -10 Februari 2024,” imbuhnya.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jadi Pemateri LKK Mahasiswa PMKRI Cabang Jambi, Dirintelkam Polda Jambi ; Militansi dalam Berorganisasi Sangat Penting
Gebrakan Kapolda Jambi yang Baru, Berhasil Ungkap Kasus Korupsi dengan Kerugian Rp21,8 Miliar
Pasukan Brimob dan TNI Disiagakan Selama PSU di Kabupaten Bungo, CCTV Terpasang di 21 Titik
Bantuan Kemanusiaan dari Indonesia Telah Tiba di Myanmar
Tim INASAR RI Bertolak ke Lokasi Gempa Myanmar
Bersyukur Lebaran di Indonesia Serentak, Anies Baswedan ; Perayaan Itu Hidup
Dirlantas Polda Jambi bersama Wakil Ketua DPRD, BPJN dan BPTD Pantau Arus Lalu Lintas H-4 Arus Mudik Lebaran 2025
Mulai Besok, Angkutan Batubara Dilarang Melintas, Kombes Dhafi : Upaya Polda Jambi Kurangi Kemacetan Arus Mudik
Berita ini 139 kali dibaca
Pantau Pemilu Kenali, Pantau dan Cek Rekam Jejak, Profil Caleg yang masuk di Dapilmu pada Pemilu 2024.

Berita Terkait

Minggu, 13 April 2025 - 19:10 WIB

Jadi Pemateri LKK Mahasiswa PMKRI Cabang Jambi, Dirintelkam Polda Jambi ; Militansi dalam Berorganisasi Sangat Penting

Sabtu, 12 April 2025 - 19:04 WIB

Gebrakan Kapolda Jambi yang Baru, Berhasil Ungkap Kasus Korupsi dengan Kerugian Rp21,8 Miliar

Sabtu, 5 April 2025 - 18:50 WIB

Pasukan Brimob dan TNI Disiagakan Selama PSU di Kabupaten Bungo, CCTV Terpasang di 21 Titik

Rabu, 2 April 2025 - 18:18 WIB

Bantuan Kemanusiaan dari Indonesia Telah Tiba di Myanmar

Selasa, 1 April 2025 - 18:20 WIB

Tim INASAR RI Bertolak ke Lokasi Gempa Myanmar

Berita Terbaru