Dari hasil penindakan tersebut total perkiraan nilai barang mencapai Rp 684 juta dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp 937 juta.
Selain pengawasan peredaran rokok ilegal, minggu sebelumnya pada tanggal 10 sampai 14 Juli 2023, Bea Cukai Jambi juga turut melakukan operasi di beberapa Tempat Penjualan Eceran (TPE) MMEA di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan lebih dari 300 botol MMEA (Minuman Mengandung Etyl Alcohol) karena tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai.
MMeA dan Rokok ilegal tidak hanya melanggar ketentuan di bidang cukai, akan tetapi juga berpengaruh buruk terhadap kesehatan masyarakat.
“Saat ini jutaan rokok ilegal tanpa pita cukai itu telah diamankan di Kantor Bea Cukai Jambi. Dan akan dimusnahkan dalam waktu dekat,” jelasnya.*
Penulis : Angah
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Linatstungkal
Halaman : 1 2