KUALA TUNGKAL – Hingga saat ini, dokumen penting berupa Surat Keterangan Tanah (Sporadik) milik warga RT 06 Dusun Rumbai, Desa Semau, Kecamatan Bram Itam, belum juga ditemukan. Pihak keluarga kembali menginformasikan kehilangan ini dengan harapan masyarakat dapat membantu memberikan informasi.
Nanda Riski, selaku ahli waris dari pemilik tanah atas nama Muhammad Said, menjelaskan bahwa pencarian telah dilakukan di berbagai tempat, namun hasilnya masih nihil.
“Sampai saat ini dokumen tersebut belum kami temukan, makanya kami minta bantu kembali untuk diberitakan agar jangkauan informasinya lebih luas,” ungkap Nanda, Rabu (28/01/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, dokumen tersebut diduga tercecer saat proses pindah rumah. Kehilangan ini menjadi kendala serius karena dokumen tersebut sangat dibutuhkan untuk keperluan pengurusan sertifikat tanah di kantor pertanahan.
Secara administrasi, Nanda telah mengantongi Surat Keterangan Kehilangan resmi yang ditandatangani oleh Ketua RT 06 dan diketahui oleh Kepala Desa Semau tertanggal 30 Desember 2025. Pihak pemerintah desa dan perangkat dusun juga sudah terinformasi mengenai kejadian ini.
Adapun rincian dokumen yang hilang adalah sebagai berikut:
- Jenis Dokumen: Surat Keterangan Tanah (Sporadik)
- Nama Pemilik: Muhammad Sait
- Lokasi Tanah: RT 06 Dusun Rumbai, Desa Semau, Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Pihak keluarga sangat mengharapkan itikad baik dari warga yang mungkin menemukan atau melihat dokumen tersebut untuk segera menghubungi Nanda Riski atau melapor ke Kantor Desa Semau.
“Kami sangat mengharapkan bantuan dan partisipasi dari masyarakat. Terima kasih banyak atas perhatian dan bantuannya,” pungkasnya.
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal

![Belum Ditemukan, Warga Desa Semau Kembali Informasikan Kehilangan Dokumen Sporadik Tanah. [FOTO : fexels.com]](https://lintastungkal.com/wp-content/uploads/ILUSTRASI-BB-225x129.jpg)




