KUALA TUNGKAL – Terkait berapa besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tanjung Jabung Barat tahun 2022. Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Hairan, SH mengatakan pihaknnya masih menunggu pihak provinsi dan persetujuan dari Bupati Tanjung Jabung Barat.
“Kita masih menunggu pihak provinsi, tidak mungkin kita mendahului mereka, semoga segera secepatnya menetap UMK nya,” kata Hairan, Rabu (24/11/21).
Hairan menyebutkan, untuk UMK Tanjung Jabung Barat, saat ini terbilang masih tinggi. dan Ia pun berharap untuk UMK Tanjung Jabung Barat pada tahun 2022 bisa mengalami kenaikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara Kepala Dinas Tenaga Ketenagakerjaaan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Dianda Putra, mengatakan bahwa UMK tahun ini sesuai aturan dalam PP Nomor 36 tahun 2021, yakni naik rata-rata sebesar 1,09 %.
“Saat ini Pemkab Tanjung Jabung Barat masih menunggu, karena UMK sedang dalam proses persetujuan dari kepala daerah terlebih dahulu,” ujarnya.
Demikian ia berharap supaya UMK di Kabupaten Tanjab Barat, bisa naik untuk para buruh.
“Kita berharap tentunya UMK Tanjab Barat naik, dan kami juga masih menunggu, nanti Sayo kabari kalau sudah persetujuan bapak Bupati,” pungkasnya.
Untuk di ketahui UMK di Tanjung Jabung Barat tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp 2.850.000.(*)