Besok, Sopir Angkutan Batu Bara Jambi Akan Gelar Aksi 1312, Minta SE Gubernur Dicabut

- Redaksi

Minggu, 12 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Deretan Truk Angkutan Batu Bara di Jambi.FOTO :  BangkoIndependen

Ilustrasi Deretan Truk Angkutan Batu Bara di Jambi.FOTO : BangkoIndependen

JAMBI – Para sopir angkutan batu bara yang tergabung dalam Asosiasi Sopir Angkutan Batu Bara (ASABA) Jambi bakal menggelar aksi bertajuk Aksi 1312.

Informasi dihimpun Aksi 1312 akan digelar di Halaman Kantor Gubernur Jambi Senin (13/12/21) pukul 10.00 WIB. Isi tututan mereka yakni meminta Gubenur Jambi Al Haris mencabut/ membatalkan Surat Edaran yang dikeluarkan 7 Desember 2021 lalu.

Sebanyak 1.000 truk juga akan dimobilisasi dalam aksi itu dengan jumlah massa diperkirakan sebanyak 10 ribu orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Koordinator Aksi Demo 1312, Mawi mengatakan Aksi tersebut merespon Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor : 1448/SE./DISHUB-3.1/XII/2021 tanggal 7 Desember 2021 tentang Penggunaan Jalan Publik Untuk Angkutan Batubara, TBS, Cangkang, CPO dan Pinang antar Kab/Kota dalam Provinsi Jambi, tidak punya rasa keadilan dan sangat merugikan para sopir.

“Tuntutan kita itu, cabut Surat Edaran Gubernur itu karena sangat merugikan supir truk batu bara,” kata Mawi seperti dikutip imcnews.id.

Para sopir menilai SE Gubernur tersebut banyak merugikan para sopir. Salah satunya soal tonase maksimal 8 ton. Jika tonase dibatasi 8 ton, para sopir tidak akan mendapatkan upah yang memadai.

Selain itu Poin lain yang juga dipersoalkan para sopir adalah soal timbangan.

para sopir meminta agar ongkos angkut serta tonase setiap kali jalan ditambah.

Bila memang terjadi, Demo kali ini diprediksi akan seperti 2014 silam. Dimana, truk batu bara memadati kawasan perkantoran tersebut.

Untuk diketahui, SE Gubernur Jambi bernomor 1448/SE/DISHUB-3.1/XII/2021 ditandatangai Gubernur Jambin H. Al Haris tanggal 7 Desember 2021.

Terbitnya SE tersebut berdasarkan komitmen Gubernur Jambi Al Haris bersama Forkopimda Provinsi Jambi dengan Kepala Binda Jambi, Walikota, Bupati, Kapolres, pemilik IUP dan Transportir pada tanggal 15 dan 17 November 2021.

Berikut beberapa poin yang dimuat dan diatur dalam SE tersebut :

  1. Jenis kendaraan yang diizinkan adalah kendaraan dengan 2 sumbu seperti Truck PS, Colt Diesel dengan total muatan barang 8 ton berat kendaraan 4 ton jumlah 12 ton.
  2. Rute angkutan Batubara yang berasal dari tambang yang berlokasi di Kabupaten Merangin, Sarolangun, Batanghari dan Muaro Jambi yang diangkut menuju pelabuhan talang duku melalui jalan Muara Bulian (Simpang BBC)-Bajubang-Tempino-Jalan Lingkar Selatan dengan pengaturan waktu Pukul 18.00 WIB sampai dengan Pukul 06.00 WIB.
  3. Apabila dalam kondisi terjadi kerusakan jalan atau kecelakaan kepadatan volume lalu lintas pada rute Bajubang-Tempino, maka lalu lintas dapat dialihkan ke rute Muara Bulian-Pijoan-Jalan Lingkar Selatan-Pelabuhan Talang Duku dengan waktu operasional Pukul 21.00 WIB sampai dengan Pukul 03.00 WIB.
  4. Rute angkutan Batubara yang berasal dari tambang yang berlokasi di Kabupaten Bungo dan Tebo melalui Simpang Niam (Tebo)-Lubuk Kambing-(Tebo)-Merlung (Tanjabbar)-Pelabuhan Dagang (Eks Studi) dengan waktu operasional Pukul 18.00 WIB sampai dengan Pukul 06.00 WIB.
  5. Perusahaan Batubara (pemegang IUP) dan Transportir (jasa angkutan) wajib mengatur kendaraan angkutan Batubara sebelum keluar dari mulut tambang menuju jalan umum baik waktu operasional dan tonase yang diangkut.
  6. Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah V Provinsi Jambi mengaktifkan Jembatan Timbang untuk pengawasan kepatuhan tonase muatan angkutan Batubara sesuai ketentuan yang berlaku.
  7. Pemegang IUP yang bekerja sama dengan Transportir agar mengatur pengisian BBM armada kendaraan pengangkut Batubara dan Wajib menggunakan Nomor Polisi wilayah Provinsi Jambi.
  8. Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka SE Nomor 2330/SE/SETDA EKBANG.3/2012 tentang penggunaan jalan publik untuk angkutan Batubara antar Kabupaten dan Kota dalam Provinsi Jambi (Kabupaten Bungo, Tebo, Sarolangun, Merangin, Batanghari, Muaro Jambi, Tanjabbar dan Kota Jambi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  9. Agar semua pihak dapat melaksanakan Surat Edaran Gubernur ini sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggungjawab.

Demikian 9 poin disebutkan dalam SE Gubermur Jambi yang dikeluarkan tanggal 7 Desember 2021 ini.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Refleksi Capaian Pembangunan 2 Tahun UAS-HAIRAN
Ini Personil Basarnas Jambi yang Pertama Kali Tiba di Lokasi Heli Polda Jambi Mendarat Darurat di Kerinci
Turki Dilanda Gempa, 20 Mahasiswa Asal Jambi Dalam Kondisi Aman
Rusdi Hartono Lantikan 178 Bintara Polri di SPN Polda Jambi
Kerumunan Warga Ganggu Proses Pemadaman Bupati Imbau Tinggalkan Kebiasaan Itu
Penjelasan Pengamat Hukum dan Kriminolog UI Terkait Pembebasan Napi Korupsi
Mantap! Briket Pelepah Pinang Rengas Lestasi Desa Teluk Kulbi Resmi Kantongi HKI
Rumah Tuo Bangunan Kayu Berumur 300 Tahun di Jangkat Ini Pernah Diteliti Wisatawan Swiss
Berita ini 2,945 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Februari 2023 - 12:28 WIB

Refleksi Capaian Pembangunan 2 Tahun UAS-HAIRAN

Jumat, 24 Februari 2023 - 14:22 WIB

Ini Personil Basarnas Jambi yang Pertama Kali Tiba di Lokasi Heli Polda Jambi Mendarat Darurat di Kerinci

Minggu, 12 Februari 2023 - 20:02 WIB

Turki Dilanda Gempa, 20 Mahasiswa Asal Jambi Dalam Kondisi Aman

Rabu, 21 Desember 2022 - 20:35 WIB

Rusdi Hartono Lantikan 178 Bintara Polri di SPN Polda Jambi

Jumat, 21 Oktober 2022 - 12:00 WIB

Kerumunan Warga Ganggu Proses Pemadaman Bupati Imbau Tinggalkan Kebiasaan Itu

Berita Terbaru

Jadwal Lengkap Seleksi Kompetensi PPPK Tahap I Tanjab Barat 2024.

Info CPNS-PPPK

Jadwal Lengkap Seleksi Kompetensi PPPK Tahap I Tanjab Barat 2024

Minggu, 1 Des 2024 - 19:24 WIB