Ini 9 Poin Penting dalam Surat Edaran Gubernur Jambi Terbaru Tentang Angkutan Jalan

- Redaksi

Kamis, 9 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jambi Al Haris tinjau langsung perbaikan jalur sementara angkutan batu bara di ruas jalan Muara Bulian-Bajubang-Tempino, Selasa (16/11/2021) siang. FOTO : Tribunjambi

Gubernur Jambi Al Haris tinjau langsung perbaikan jalur sementara angkutan batu bara di ruas jalan Muara Bulian-Bajubang-Tempino, Selasa (16/11/2021) siang. FOTO : Tribunjambi

JAMBIGubernur Jambi H. Al Haris akhirnya keluarkan Surat Edaran (SE) terbaru tentang penggunaan jalan publik untuk angkutan Batubara, TBS, Cangkang, CPO dan Pinang antar kabupaten kota dalam Provinsi Jambi seperti Kabupaten Bungo, Tebo, Sarolangun, Merangin, Batanghari, Muaro Jambi, Tanjab Barat dan Kota Jambi.

SE Gubernur Jambi tersebut diketahui bernomor 1448/SE/DISHUB-3.1/XII/2021 ditandatangai Gubernur Jambin H. Al Haris tanggal 7 Desember 2021.

Terbitnya SE tersebut berdasarkan komitmen Gubernur Jambi Al Haris bersama Forkopimda Provinsi Jambi dengan Kepala Binda Jambi, Walikota, Bupati, Kapolres, pemilik IUP dan Transportir pada tanggal 15 dan 17 November 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut beberapa poin yang dimuat dan diatur dalam SE tersebut :

  1. Jenis kendaraan yang diizinkan adalah kendaraan dengan 2 sumbu seperti Truck PS, Colt Diesel dengan total muatan barang 8 ton berat kendaraan 4 ton jumlah 12 ton.
  1. Rute angkutan Batubara yang berasal dari tambang yang berlokasi di Kabupaten Merangin, Sarolangun, Batanghari dan Muaro Jambi yang diangkut menuju pelabuhan talang duku melalui jalan Muara Bulian (Simpang BBC)-Bajubang-Tempino-Jalan Lingkar Selatan dengan pengaturan waktu Pukul 18.00 Wib sampai dengan Pukul 06.00 Wib.
  1. Apabila dalam kondisi terjadi kerusakan jalan atau kecelakaan kepadatan volume lalu lintas pada rute Bajubang-Tempino, maka lalu lintas dapat dialihkan ke rute Muara Bulian-Pijoan-Jalan Lingkar Selatan-Pelabuhan Talang Duku dengan waktu operasional Pukul 21.00 Wib sampai dengan Pukul 03.00 Wib.
  1. Rute angkutan Batubara yang berasal dari tambang yang berlokasi di Kabupaten Bungo dan Tebo melalui Simpang Niam (Tebo)-Lubuk Kambing-(Tebo)-Merlung (Tanjabbar)-Pelabuhan Dagang (Eks Studi) dengan waktu operasional Pukul 18.00 wib sampai dengan Pukul 06.00 Wib.
  1. Perusahaan Batubara (pemegang IUP) dan Transportir (jasa angkutan) wajib mengatur kendaraan angkutan Batubara sebelum keluar dari mulut tambang menuju jalan umum baik waktu operasional dan tonase yang diangkut.
  1. Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah V Provinsi Jambi mengaktifkan Jembatan Timbang untuk pengawasan kepatuhan tonase muatan angkutan Batubara sesuai ketentuan yang berlaku.
  1. Pemegang IUP yang bekerja sama dengan Transportir agar mengatur pengisian BBM armada kendaraan pengangkut Batubara dan Wajib menggunakan Nomor Polisi wilayah Provinsi Jambi.
  1. Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka SE Nomor 2330/SE/SETDA EKBANG.3/2012 tentang penggunaan jalan publik untuk angkutan Batubara antar Kabupaten dan Kota dalam Provinsi Jambi (Kabupaten Bungo, Tebo, Sarolangun, Merangin, Batanghari, Muaro Jambi, Tanjabbar dan Kota Jambi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  1. Agar semua pihak dapat melaksanakan Surat Edaran Gubernur ini sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggungjawab.

Demikian 9 poin disebutkan dalam SE Gubermur Jambi yang dikeluarkan tanggal 7 Desember 2021 ini.(*)

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

Seru! Caleg DPR RI Dapil Jambi Saling Geser Perolehan Suara, Siapa Teratas?
Edi Purwanto dan Rocky Candra Diprediksi Melenggang Menuju Kursi DPR RI
Edi Purwanto dan Ihsan Yunus Bersaing Ketat Raih Kursi DPR RI di Dapil Jambi
Sejumlah Mantan Kepala Daerah dan Tokoh Jambi Dukung AMIN
Gubernur Al Haris Pimpin Rakor Politik se-Provinsi Jambi
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Surati Gubernur Jambi Terkait Angkutan Batubara
Provinsi Jambi Salurkan Bantuan Pangan dari Pemerintah Pusat, Gubernur Al Haris : Ini Membantu Masyarakat
Polda Jambi Distribusikan 12.000 Paket Sembako Untuk Masyarakat Provinsi Jambi
Berita ini 1,960 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Februari 2024 - 12:33 WIB

Seru! Caleg DPR RI Dapil Jambi Saling Geser Perolehan Suara, Siapa Teratas?

Senin, 19 Februari 2024 - 00:49 WIB

Edi Purwanto dan Rocky Candra Diprediksi Melenggang Menuju Kursi DPR RI

Minggu, 18 Februari 2024 - 01:00 WIB

Edi Purwanto dan Ihsan Yunus Bersaing Ketat Raih Kursi DPR RI di Dapil Jambi

Sabtu, 3 Februari 2024 - 19:17 WIB

Sejumlah Mantan Kepala Daerah dan Tokoh Jambi Dukung AMIN

Kamis, 1 Februari 2024 - 19:27 WIB

Gubernur Al Haris Pimpin Rakor Politik se-Provinsi Jambi

Senin, 29 Januari 2024 - 19:02 WIB

Dirjen Minerba Kementerian ESDM Surati Gubernur Jambi Terkait Angkutan Batubara

Minggu, 28 Januari 2024 - 19:50 WIB

Provinsi Jambi Salurkan Bantuan Pangan dari Pemerintah Pusat, Gubernur Al Haris : Ini Membantu Masyarakat

Senin, 22 Januari 2024 - 08:33 WIB

Polda Jambi Distribusikan 12.000 Paket Sembako Untuk Masyarakat Provinsi Jambi

Berita Terbaru