“Pemegang Visa Wisatawan Lansia Mancanegara yang akan habis masa berlakunya dapat mengajukan
jenis visa lainnya atau izin tinggal lainnya, termasuk Second Home Visa jika memenuhi persyaratan proof of fund senilai Rp 2 Milyar atau dapat melampirkan sertifikat kepemilikan properti mewah,” katanya.
“Tujuannya yakni agar dana jaminan keimigrasian itu bisa berputar di dalam negeri,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Widodo Ekatjahjana berharap, kebijakan e-VOA dan Second Home Visa bisa membantu negara karena investasi yang datang dapat menjadi stimulus percepatan roda ekonomi dan pembukaan lapangan kerja baru.
Sementara itu, CEO Parq Space Development, Andre Frey menyambut baik program binaan layanan keimigrasian e-VOA dan Second Home Visa untuk pebisnis global yang digagas oleh Imigrasi ini.
Ia menyampaikan, ini merupakan inisiatif yang baik untuk melindungi Indonesia dari permasalahan ketenagakerjaan yang dapat muncul dari aspek Orang Asing yang ingin tinggal lama di Indonesia.
“Kebijakan keimigrasian ini adalah sebuah keuntungan bagi perekonomian. Kebijakan terbaik akan memenangkan pengeluaran dana (spending) dari investor dan pebisnis luar negeri terutama Eropa di mana basis Parq berada, sehingga dapat memberikan pemasukan yang menjanjikan dan memberikan rasa aman,” katanya.
“Jika orang-orang Eropa diberikan pemahaman dengan baik akan kebijakan ini, saya optimis Second Home Visa akan memberi dampak signifikan,” ungkap Andre Frey.(*/red)
Sumber : Humas Direktorat Jenderal Imigrasi
Halaman : 1 2