BALI – Sesaat setelah dibukanya pelayanan Electronic Visa on Arrival (e-VOA) untuk umum, Imigrasi langsung mengambil langkah untuk mendukung pengembangan bisnis level internasional di RI yang ditopang oleh kebijakan keimigrasian.
Upaya tersebut ditandai dengan pengukuhan Parq Space Bali sebagai pilot project program binaan produk layanan keimigrasian sekaligus duta pelayanan keimigrasian untuk pebisnis
global, miliarder dunia, wisatawan asing bonafide dan investor asing khususnya dari Eropa.
“Selain meluncurkan e-VOA, Imigrasi juga sudah mengesahkan kebijakan Second Home Visa yang secara khusus memberikan fasilitas bagi WNA kalangan menengah keatas, baik itu wisatawan asing kelas premium, global talent maupun pebisnis-pebisnis elite dunia untuk bisa langsung tinggal lama di Indonesia, selama 5 atau 10 tahun,” terang Plt Direktur Imigrasi, Widodo Ekatjahjana di Parq, Kamis (10/11/2022) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan begitu, mereka bisa berkontribusi mengakselerasi pertumbuhan ekonomi Indonesia,” imbuh Widodo Ekatjahjana.
Lebih lanjut Widodo menjelaskan bahwa, Second Home Visa bukan merupakan pengganti dari Visa Wisatawan Lansia Mancanegara yang oleh pasal 39 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah dihapus dan tidak berlaku lagi. Keduanya memiliki latar belakang politik hukum yang berbeda dan berdiri sendiri.
Halaman : 1 2 Selanjutnya