BNN Tembak 2 Bandar Narkoba di Pulau Pandan, Salah Satunya Warga Tanjabbar

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 11 Agustus 2020 - 23:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol Dwi Irianto saat menggelar pres rilis di Kantor BNN Provinsi Jambi, Selasa (11/08/20).

FOTO : Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol Dwi Irianto saat menggelar pres rilis di Kantor BNN Provinsi Jambi, Selasa (11/08/20).

H

JAMBI – Tim Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi melumpuhkan dua bandar narkotika bersenjata api dengan timah panas, Senin (10/08/20).

Mereka yakni RS (35), warga Desa Kilangan, Muara Bulian, Batanghari, dan WN (41), warga Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Tungkal Ilir, Tanjung Jabung Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Dwi Irianto mengatan pelaku dihadiahi timah panas lantaran melawan dan akan melarikan diri saat disergap petugas di Pulau Pandan, Kota Jambi.

“Mereka juga membawa serta senjata api yang sewaktu-waktu bisa digunakan untuk melukai petugas,” unhkap Brigjen Pol Dwi Irianto saat menggelar pres rilis di Kantor BNN Provinsi Jambi, Selasa (11/08/20).

Dwi Irianto juga mengatakan tindakan tegas terukur terpaksa dilakukan lantaran pelaku tidak kooperatif.

“Pelaku tidak kooperatif, dan melawan tim kita, kemudian juga dia sudah siap dengan senpinya, sehingga harus kita berikan tindakan tegas,” katanya.

Menurut Dwi kedua pelaku adalah bandar lokal dan bermain di wilayah Kota Jambi dan sejumlah daerah.

Dari penangkapan ini, Tim Berantas menemukan 7 paket kecil, narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu petugas juga turut mengamankan satu pucuk senjata api (senpi) jenis revolver beserta 11 butir peluru kaliber 38.

Dwi juga meyebut senjata api rakitan jenis revolver berisikan amunisi tersebut dibawa pelaku untuk mengamankan diri jika bermasalah di lapangan.

BNNP Jambi kini masih mengembangkan kasus tersebut, baik narkoba dan kepemilikan senjata apinya yang berkemungkinan akan diserahkan ke penyidik Polda.

“Mereka dijerat pasal 114 Ayat 2 undang undang RI nomor 35 tahun 2009,” tandasnya.(NY)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Gizi Nasional 2026: Pertamina Patra Niaga Perkuat Program Pengentasan Stunting
Meriah dan Penuh Syukur, Pesta Perak 25 Tahun Gereja HKBP Simpang Rambutan di Desa Suban Kondusif 
Persoel Polress Tanjab Barat Pastikan Perayaan Pesta Perak 25 Tahun Gereja HKBP Simpang Rambutan Kondusif 
Duel Gengsi “Penawar Luka”: Tanjabbar vs Muaro Jambi Berebut Posisi Ketiga Gubernur Cup 2026
Katamso Sambut Audiensi Forum Pembauran Kebangsaan, Fokus Tingkatkan Nasionalisme dan Persatuan
Dengan 10 Pemain, Mampukah Kota Jambi Peluk Piala Gubernur Cup Melawan Merangin?
Tumbangkan Tanjab Barat, Merangin Rebut Tiket Pertama Final Gubernur Cup Jambi 2026!
Pertegas Disiplin ASN, Pemkab Tanjab Barat Gencarkan Razia Terpadu di Jam Kerja
Berita ini 399 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:26 WIB

Hari Gizi Nasional 2026: Pertamina Patra Niaga Perkuat Program Pengentasan Stunting

Minggu, 25 Januari 2026 - 17:06 WIB

Meriah dan Penuh Syukur, Pesta Perak 25 Tahun Gereja HKBP Simpang Rambutan di Desa Suban Kondusif 

Minggu, 25 Januari 2026 - 09:03 WIB

Persoel Polress Tanjab Barat Pastikan Perayaan Pesta Perak 25 Tahun Gereja HKBP Simpang Rambutan Kondusif 

Sabtu, 24 Januari 2026 - 08:05 WIB

Duel Gengsi “Penawar Luka”: Tanjabbar vs Muaro Jambi Berebut Posisi Ketiga Gubernur Cup 2026

Jumat, 23 Januari 2026 - 23:20 WIB

Katamso Sambut Audiensi Forum Pembauran Kebangsaan, Fokus Tingkatkan Nasionalisme dan Persatuan

Berita Terbaru