BNN Tembak 2 Bandar Narkoba di Pulau Pandan, Salah Satunya Warga Tanjabbar

- Redaksi

Selasa, 11 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol Dwi Irianto saat menggelar pres rilis di Kantor BNN Provinsi Jambi, Selasa (11/08/20).

FOTO : Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol Dwi Irianto saat menggelar pres rilis di Kantor BNN Provinsi Jambi, Selasa (11/08/20).

H

JAMBI – Tim Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi melumpuhkan dua bandar narkotika bersenjata api dengan timah panas, Senin (10/08/20).

Mereka yakni RS (35), warga Desa Kilangan, Muara Bulian, Batanghari, dan WN (41), warga Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Tungkal Ilir, Tanjung Jabung Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Dwi Irianto mengatan pelaku dihadiahi timah panas lantaran melawan dan akan melarikan diri saat disergap petugas di Pulau Pandan, Kota Jambi.

“Mereka juga membawa serta senjata api yang sewaktu-waktu bisa digunakan untuk melukai petugas,” unhkap Brigjen Pol Dwi Irianto saat menggelar pres rilis di Kantor BNN Provinsi Jambi, Selasa (11/08/20).

Dwi Irianto juga mengatakan tindakan tegas terukur terpaksa dilakukan lantaran pelaku tidak kooperatif.

“Pelaku tidak kooperatif, dan melawan tim kita, kemudian juga dia sudah siap dengan senpinya, sehingga harus kita berikan tindakan tegas,” katanya.

Menurut Dwi kedua pelaku adalah bandar lokal dan bermain di wilayah Kota Jambi dan sejumlah daerah.

Dari penangkapan ini, Tim Berantas menemukan 7 paket kecil, narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu petugas juga turut mengamankan satu pucuk senjata api (senpi) jenis revolver beserta 11 butir peluru kaliber 38.

Dwi juga meyebut senjata api rakitan jenis revolver berisikan amunisi tersebut dibawa pelaku untuk mengamankan diri jika bermasalah di lapangan.

BNNP Jambi kini masih mengembangkan kasus tersebut, baik narkoba dan kepemilikan senjata apinya yang berkemungkinan akan diserahkan ke penyidik Polda.

“Mereka dijerat pasal 114 Ayat 2 undang undang RI nomor 35 tahun 2009,” tandasnya.(NY)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapal Nelayan Tabrak Kapal Tongkang di Perairan Tanjab Timur 3 Orang Hilang
Gotong Papan Himbauan, Remaja Masjid Nur Annisa Polres Tanjab Barat Meriahkan Arakan Sahur
Dinas Ketahanan Pangan Tanjabbar Gelar GPM Sambut Ramadhan 1446 Hijriah
Polda Jambi Gelar Kegiatan Baksos Polri Presisi Gandeng Mahasiswa dan OKP
Sambut Bulan Ramadhan, Inisiatif Abdi Rubah Wajah Pelabuhan Roro Penuh Warna
Hermansyah : TS Kopi Tiam dan Biliar Daya Tarik Wisata serta Wadah Calon Atlet Asah Kemampuan
BREAKING NEWS : Kubikel Gardu Hubung Kuala Tungkal Keluarkan Asap Sejumlah Wilayah Padam
Subdenpom II/2-2 Tanjab Sosialisasi OPS Gaktib
Berita ini 372 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 3 Maret 2025 - 14:55 WIB

Kapal Nelayan Tabrak Kapal Tongkang di Perairan Tanjab Timur 3 Orang Hilang

Sabtu, 1 Maret 2025 - 15:11 WIB

Dinas Ketahanan Pangan Tanjabbar Gelar GPM Sambut Ramadhan 1446 Hijriah

Jumat, 28 Februari 2025 - 22:33 WIB

Polda Jambi Gelar Kegiatan Baksos Polri Presisi Gandeng Mahasiswa dan OKP

Jumat, 28 Februari 2025 - 20:31 WIB

Sambut Bulan Ramadhan, Inisiatif Abdi Rubah Wajah Pelabuhan Roro Penuh Warna

Jumat, 28 Februari 2025 - 16:19 WIB

Hermansyah : TS Kopi Tiam dan Biliar Daya Tarik Wisata serta Wadah Calon Atlet Asah Kemampuan

Berita Terbaru