Gerebek “Lorong Maut”, Polres Tanjab Barat Ringkus Empat Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 26 Januari 2026 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Ringkus Empat Pengedar Sabu di Lorong Maut. FOTO : Hums RES TJB

Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Ringkus Empat Pengedar Sabu di Lorong Maut. FOTO : Hums RES TJB

KUALA TUNGKAL – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di kawasan yang dikenal sebagai “Lorong Maut”, Kelurahan Tungkal Harapan. Dalam operasi yang berlangsung Jumat siang (23/1/26) tersebut, polisi meringkus empat orang pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran Narkoba.

Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Narkoba, AKP Agus A. Purba, S.H., M.H., menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya transaksi barang haram di lokasi tersebut.

“Kami mengamankan empat orang berinisial SH, AI alias Atai, JM, dan IM. Semuanya merupakan warga Kecamatan Tungkal Ilir,” ujar AKP Agus dalam keterangan resminya, Senin (26/1/26).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 21 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,51 gram. AKP Agus menjelaskan, saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan dompet berisi paket sabu yang disembunyikan di dalam kantong pakaian salah satu pelaku.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya uang tunai senilai Rp1.800.000 yang diduga hasil penjualan, serta beberapa unit telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi.

Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk memetakan jaringan asal barang haram tersebut.

“Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Tanjab Barat untuk menjalani pemeriksaan intensif dan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Kasat Narkoba.

Atas perbuatannya, keempat pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.**

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Abas

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Narkoba di Balik Bungkus Rokok: Polsek Tungkal Ulu Gulung Jaringan Sabu dan Ekstasi
Polda Jambi Putus Urat Nadi Pasokan BBM Ke Mafia Tambang Emas Ilegal, 7 Orang Ditangkap!
Mafia ‘Suntik’ Gas di Jambi Dibongkar, Ratusan Tabung LPG 12 Kg Disita, Begini Modusnya
Polres Tanjab Barat Amankan Dua Terduga Pelaku Narkoba di Tungkal Ulu
Tim Gabungan Polres Tanjab Barat Ringkus Pemuda Pemilik Sabu di Perkebunan Sawit
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Tas di Kuala Tungkal
Motif Penikaman di Pasar Ikan Tanggo Rajo Ilir Kuala Tungkal 
Cepat! Polisi Amankan Pelaku Penikaman Maut di Pasar Parit 2 Kuala Tungkal
Berita ini 390 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 08:59 WIB

Narkoba di Balik Bungkus Rokok: Polsek Tungkal Ulu Gulung Jaringan Sabu dan Ekstasi

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:58 WIB

Polda Jambi Putus Urat Nadi Pasokan BBM Ke Mafia Tambang Emas Ilegal, 7 Orang Ditangkap!

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:33 WIB

Mafia ‘Suntik’ Gas di Jambi Dibongkar, Ratusan Tabung LPG 12 Kg Disita, Begini Modusnya

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:58 WIB

Polres Tanjab Barat Amankan Dua Terduga Pelaku Narkoba di Tungkal Ulu

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:27 WIB

Tim Gabungan Polres Tanjab Barat Ringkus Pemuda Pemilik Sabu di Perkebunan Sawit

Berita Terbaru