Gerebek “Lorong Maut”, Polres Tanjab Barat Ringkus Empat Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 26 Januari 2026 - 17:18 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Ringkus Empat Pengedar Sabu di Lorong Maut. FOTO : Hums RES TJB

Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Ringkus Empat Pengedar Sabu di Lorong Maut. FOTO : Hums RES TJB

KUALA TUNGKAL – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di kawasan yang dikenal sebagai “Lorong Maut”, Kelurahan Tungkal Harapan. Dalam operasi yang berlangsung Jumat siang (23/1/26) tersebut, polisi meringkus empat orang pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran Narkoba.

Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Narkoba, AKP Agus A. Purba, S.H., M.H., menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya transaksi barang haram di lokasi tersebut.

“Kami mengamankan empat orang berinisial SH, AI alias Atai, JM, dan IM. Semuanya merupakan warga Kecamatan Tungkal Ilir,” ujar AKP Agus dalam keterangan resminya, Senin (26/1/26).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 21 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,51 gram. AKP Agus menjelaskan, saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan dompet berisi paket sabu yang disembunyikan di dalam kantong pakaian salah satu pelaku.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya uang tunai senilai Rp1.800.000 yang diduga hasil penjualan, serta beberapa unit telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi.

Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk memetakan jaringan asal barang haram tersebut.

“Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Tanjab Barat untuk menjalani pemeriksaan intensif dan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Kasat Narkoba.

Atas perbuatannya, keempat pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.**

Penulis : Abas

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Oknum Satpol PP Ditangkap BNNP Jambi Terkait Kasus Peredaran Sabu dan Ekstasi
Polda Jambi Ambil Alih Kasus Dugaan TPPO Bayi 8 Bulan, Korban Resmi Dikembalikan ke Ibu Kandung
Manfaatkan Kepanikan Korban Lewat Modus ‘Ayah Kritis’, Pencuri Rp18 Juta Diringkus Polisi di Bungo
Polda JambiTetapkan Tiga Tersangka Jaringan Peretasan Bank Jambi, Diduga Terhubung WN Bulgaria
Malam Penggerebekan di Pematang Lumut: Satu Pelaku Narkoba Diringkus, Sang Bandar Buron!
Motif Pria 24 Tahun Bacok Warga Tungkal Hingga Luka Berat Terungkap!
Pelaku Penyerangan Dua Anggota Satlantas di Depan Pasar Angso Duo Jambi Berhasil Ditangkap
Polres Bungo Gulung Dua Pelajar Atas Dugaan Keterlibatan Pengedar 5,17 Gram Sabu
Berita ini 439 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:58 WIB

Polda Jambi Ambil Alih Kasus Dugaan TPPO Bayi 8 Bulan, Korban Resmi Dikembalikan ke Ibu Kandung

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:25 WIB

Manfaatkan Kepanikan Korban Lewat Modus ‘Ayah Kritis’, Pencuri Rp18 Juta Diringkus Polisi di Bungo

Rabu, 15 Juli 2026 - 01:04 WIB

Polda JambiTetapkan Tiga Tersangka Jaringan Peretasan Bank Jambi, Diduga Terhubung WN Bulgaria

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:12 WIB

Malam Penggerebekan di Pematang Lumut: Satu Pelaku Narkoba Diringkus, Sang Bandar Buron!

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:57 WIB

Motif Pria 24 Tahun Bacok Warga Tungkal Hingga Luka Berat Terungkap!

Berita Terbaru