Gerebek “Lorong Maut”, Polres Tanjab Barat Ringkus Empat Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 26 Januari 2026 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Ringkus Empat Pengedar Sabu di Lorong Maut. FOTO : Hums RES TJB

Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Ringkus Empat Pengedar Sabu di Lorong Maut. FOTO : Hums RES TJB

KUALA TUNGKAL – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di kawasan yang dikenal sebagai “Lorong Maut”, Kelurahan Tungkal Harapan. Dalam operasi yang berlangsung Jumat siang (23/1/26) tersebut, polisi meringkus empat orang pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran Narkoba.

Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Narkoba, AKP Agus A. Purba, S.H., M.H., menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya transaksi barang haram di lokasi tersebut.

“Kami mengamankan empat orang berinisial SH, AI alias Atai, JM, dan IM. Semuanya merupakan warga Kecamatan Tungkal Ilir,” ujar AKP Agus dalam keterangan resminya, Senin (26/1/26).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 21 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,51 gram. AKP Agus menjelaskan, saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan dompet berisi paket sabu yang disembunyikan di dalam kantong pakaian salah satu pelaku.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya uang tunai senilai Rp1.800.000 yang diduga hasil penjualan, serta beberapa unit telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi.

Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk memetakan jaringan asal barang haram tersebut.

“Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Tanjab Barat untuk menjalani pemeriksaan intensif dan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Kasat Narkoba.

Atas perbuatannya, keempat pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.**

Penulis : Abas

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jejak Rantai Haram di Tanjab Barat: Dua Pengedar Disikat, Jaringan Lapas Terendus
Empat Pengerar Sabu dan Ganja di Betara Dicuduk Polisi
Gurita Malaysia” Diputus di Tol Lubuk Pakam: Polresta Deli Serdang Sita 53 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
Operasi Senyap di Teluk Sialang: Tiga Pengedar Narkoba Bertekuk Lutut! Bantal Guling Jadi Brankas Sabu
Jejak CCTV Masjid Bongkar Aksi Pencuri Sepeda Listrik: Polsek Tungkal Ulu Ringkus Pelaku di Pelabuhan Dagang
Polres Tanjab Barat Ringkus Spesialis Pencurian 6 TKP, Bobol Rumah Hingga Kantor PMD dan PKK
Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Tangkap Pengedar Sabu Asal Selensen di Penginapan Malvin!
Berhasil Kabur dari Ruang Penyidik Polda Jambi, Alung DPO Penyelundup 58 Kg Sabu Diringkus di Tanjab Barat
Berita ini 421 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:59 WIB

Jejak Rantai Haram di Tanjab Barat: Dua Pengedar Disikat, Jaringan Lapas Terendus

Selasa, 28 April 2026 - 18:24 WIB

Empat Pengerar Sabu dan Ganja di Betara Dicuduk Polisi

Selasa, 28 April 2026 - 17:38 WIB

Gurita Malaysia” Diputus di Tol Lubuk Pakam: Polresta Deli Serdang Sita 53 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Sabtu, 25 April 2026 - 09:10 WIB

Operasi Senyap di Teluk Sialang: Tiga Pengedar Narkoba Bertekuk Lutut! Bantal Guling Jadi Brankas Sabu

Kamis, 23 April 2026 - 20:43 WIB

Jejak CCTV Masjid Bongkar Aksi Pencuri Sepeda Listrik: Polsek Tungkal Ulu Ringkus Pelaku di Pelabuhan Dagang

Berita Terbaru