JAMBI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu, ganja dan pil ekstasi, Jumat (7/10/22).
Pemusnahan ini dengan cara dimasukkan ke mesin blender dan dicampur dengan sabun pewangi. Para tersangka juga dihadirkan dalam kegiatan ini.
Kepala BNN Provinsi Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan tiga bulan terakhir dari Juni – Agustus 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 6 tersangka, dimana satu diantaranya perempuan yang diamankan selama tiga bulan terakhir,” ujar Brigjen Pol Wisnu Handoko saat pemusnahan di Kantor BNN Provinsi Jambi, Jumat (7/10/22).
Wisnu menyebut identitas 6 tersangka yakni Mugianto, Muhammad Amin, Catur Kurniawan, Ronal Rigen, Edy Hariyanto dan Fadila Gestina (perempuan).
Total barang bukti yang dimusnahkan yaitu sebanyak 99,11 gram sabu, 42,994 gram ganja dan 1.001 butir pile ekstasi.
“Pemusnahan ini dilakukan karna status para tersangka sudah P21 dan Incraht, sehingga barang bukti kita musnahkan,” jelasnya.
Pemusnahan barang bukti ini, turut dihadiri Dirnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandharu, Kepala BPOM Provinsi Jambi, Kadivpas Kemenkumham Jambi, dan perwakilan Kejati Jambi. (Dhea)