Dari penggeledahan petugas mendapatkan Barang Bukti diantaranya 4 bungkus plastik klip bening ukuran kecil diduga berisikan sabu. 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang sedang diduga berisikan sabu. Dan 1 butir pil ekstasi warna coklat.
“Nah 1 butir pil ekstasi warna coklat ini dalam penguasaan pelaku Bayu,” jelas Kepala BNNP Jambi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selain itu ada barang bukti lain turut diamankan Uang Tunai Rp 2.750.000,-, 3 unit Hp, 1 lembar ATM Bank BCA; Uang tunai dalam Toples Rp 490.000,- serta Nota Penjualan narkotika jenis sabu, dan ada juga alat narkotika Pirek,” beber Brigjen Pol Wisnu Handoko.
Selain tiga pelaku, dalam pengungkapan ini petugas BNNP Jambi juga mengamankan 8 orang yang berada di ralam ruko tersebut.
Mereka yakni Dedi Irawan, Bambang Pujiono, Ade Mulyana, Faisol Akhmal, Yudir Maesa, Firhan, Maradona dan Hermansyah.
“Delapan orang yang turut diamankan ini keterlibatannya sebagai pengguna,” tandas Brigjen Pol Drs Wisnu Handoko.
Penulis : Dhea
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal
Halaman : 1 2