JAMBI – Tim Dakjar Brantas BNN Provinsi Jambi kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran Gelap Narkotika Jenis sabu di wilayah Provinsi Jambi.
Informasi dari BNNP Jambi menyebutkna dalam pengungkapan ini, tiga orang diduga pelaku berhasil ditangkap yakni Satria (39), Sandi (25) dan Bayu (30). Selain itu ada 8 orang laki-laki turut diamankan.
“Ketiga pelaku semuanya warga kota Jambi,” ungkap Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko, Kamis (8/2/24).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Kepala BNNP Jambi sebut, mereka ditangkap di sebuah Ruko di wilayah Desa Mendalo Indah RT. 09 Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi Prov.Jambi pada Rabu (7/2/24) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kata Kepala BNNP Jambi, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat dilanjutkan penyelidikan yang dilakukan Tim Dakjar Brantas BNNP Jambi terhadap pelaku Bayu dkk yang sering menjual Narkotika jenis Sabu di daerah depan Unja Mendalo.
Setelah tim melakukan penyelidikan terhadap target tersebut, sekira pukul 20.30 WIB Tim BNNP Jambi melakukan giat RPE terhadap target yaitu Bayu.
“Dimana saat itu Bayu, Sandi dan Kasad Satria sedang berada di dalam sebuah ruko bersama rekannya. Petugas BNNP Jambi langsung mengamankan Bayu, Sandi dan Kasad Satria,” ujarnya.
Penulis : Dhea
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal
Halaman : 1 2 Selanjutnya