JAMBI – Pemerintah Kabupaten Tebo kembali meraih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan. Predikat WTP ini menjadi yang ketujuh kalinya secara berturut-turut setelah Enam tahun sebelumnya juga diperoleh.
BPK Perwakilan Provinsi Jambi memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kabupaten Tebo. WTP diraih Kabupaten Tebo ini atas atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tebo Tahun Anggaran 2021 diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Rio Tirta, S.E., M.Acc., CSFA kepada Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Mazlan, S .Kom dan Bupati Tebo, H. Sukandar, S.Kom., M.Si di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Kamis (12/5/22).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Acara turut dihadiri oleh Pejabat dan jajaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Teba dan Pejabat Struktural dan Fungsional BPK Perwakilan Provinsi Jambi.
Dalam sambutannya, Rio Tirta menyampaikan bahwa pemeriksaan atas LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK. Dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, Pasal 17 UU Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya..
Pemeriksaan atas Laporan Keuangan dilakukan dengan tujuan untuk memberikan opini (pernyataan pendapat) atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan mendasarkan pada:
- Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); 2. Kecukupan pengungkapan:
- Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;
- Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
“Oleh karena itu dalam melakukan pemeriksaan keuangan, selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil penilaian terhadap SPI dan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” kata Rio Tirta.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, lanjut Rio Tirta, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD TA 2021 kepada Pemerintah Kabupaten Tebo.
“Opini WTP yang diraih oleh Pemerintah Kabupaten Tebo bukan berarti laporan keuangannya sudah sempurna, karena dalam proses pemeriksaan BPK masih menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan tersebut,” Sambung Rio Tirta.
Beberapa yang menjadi catatan BPK terhadap LKPD TA 2021 kepada Pemerintah Kabupaten Tebo yakni antara lain:
- Kesalahan penganggaran Belanja Hibah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp12.045.000.000,00;
- Kekurangan volume atas empat pekerjaan Belanja Pemeliharaan Jalan tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1.494.350.294,11;
- Kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp83.555.543,55 dan denda keterlambatan belum disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp672.234.000,00 pada pekerjaan Belanja
Modal Gedung Poliklinik RSUD Sultan Thaha Saifuddin; dan 4. Kekurangan volume atas empat belas pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan sebesar Rp3.115.386.395,78.
BPK berharap agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan secara bersama-sama selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Dalam akhir sambutannya, Rio Tirta juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.
“Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan,” tandasnya.