BPK Memberikan Opini WTP Kepada Pemerintah Kabupaten Tebo

- Redaksi

Kamis, 12 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tebo Tahun Anggaran 2021 oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Rio Tirta kepada Ketua DPRD Tebo, Mazlan dan Bupati Tebo, H. Sukandar di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Kamis (12/5/22). FOTO : ISt

Acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tebo Tahun Anggaran 2021 oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Rio Tirta kepada Ketua DPRD Tebo, Mazlan dan Bupati Tebo, H. Sukandar di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Kamis (12/5/22). FOTO : ISt

JAMBIPemerintah Kabupaten Tebo kembali meraih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan. Predikat WTP ini menjadi yang ketujuh kalinya secara berturut-turut setelah Enam tahun sebelumnya juga diperoleh.

BPK Perwakilan Provinsi Jambi memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kabupaten Tebo. WTP diraih Kabupaten Tebo ini atas atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tebo Tahun Anggaran 2021 diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Rio Tirta, S.E., M.Acc., CSFA kepada Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Mazlan, S .Kom dan Bupati Tebo, H. Sukandar, S.Kom., M.Si di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Kamis (12/5/22).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Acara turut dihadiri oleh Pejabat dan jajaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Teba dan Pejabat Struktural dan Fungsional BPK Perwakilan Provinsi Jambi.

Dalam sambutannya, Rio Tirta menyampaikan bahwa pemeriksaan atas LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK. Dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, Pasal 17 UU Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya..

Pemeriksaan atas Laporan Keuangan dilakukan dengan tujuan untuk memberikan opini (pernyataan pendapat) atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan mendasarkan pada:

  1. Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); 2. Kecukupan pengungkapan:
  1. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;
  1. Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

“Oleh karena itu dalam melakukan pemeriksaan keuangan, selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil penilaian terhadap SPI dan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” kata Rio Tirta.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, lanjut Rio Tirta, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD TA 2021 kepada Pemerintah Kabupaten Tebo.

“Opini WTP yang diraih oleh Pemerintah Kabupaten Tebo bukan berarti laporan keuangannya sudah sempurna, karena dalam proses pemeriksaan BPK masih menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan tersebut,” Sambung Rio Tirta.

Beberapa yang menjadi catatan BPK terhadap LKPD TA 2021 kepada Pemerintah Kabupaten Tebo yakni antara lain:

  1. Kesalahan penganggaran Belanja Hibah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp12.045.000.000,00;
  1. Kekurangan volume atas empat pekerjaan Belanja Pemeliharaan Jalan tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1.494.350.294,11;
  1. Kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp83.555.543,55 dan denda keterlambatan belum disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp672.234.000,00 pada pekerjaan Belanja

Modal Gedung Poliklinik RSUD Sultan Thaha Saifuddin; dan 4. Kekurangan volume atas empat belas pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan sebesar Rp3.115.386.395,78.

BPK berharap agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan secara bersama-sama selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

Dalam akhir sambutannya, Rio Tirta juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.

“Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan,” tandasnya.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TNI Siap Gelar TMMD Ke-123 di Tebo, Fokus Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
Peduli Terhadap Gizi Anak, Kodim 0416/Bute Kembali Gelar Program Dapur Masuk Sekolah di Madrasah
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Kodim 0416/Bute Bangun Sodetan Saluran Air Untuk Mengaliri Lahan Persawahan
Kakanwil Ditjenpas Jambi Pastikan Program Ketahanan Pangan dan Monitor Kebun Sayur Lapas Kelas IIB Muara Tebo
Perpustakaan Berperan Penting dalam Proses Pembinaan Warga Binaan di Lapas Muara Tebo
Pembukaan Santri Bagi Warga Binaan di Lapas Kelas IIB Muara Tebo dalam Rangka Meningkatkan Pembinaan Kepribadian
Begini Pelaksanaan Belajar Paket B dan C Warga Binaan di Lapas Kelas IIB Tebo
Lapas Tebo Fasilitasi Warga Binaan Gelar Ujian Paket B dan C
Berita ini 181 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 18:29 WIB

TNI Siap Gelar TMMD Ke-123 di Tebo, Fokus Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Jumat, 14 Februari 2025 - 18:15 WIB

Peduli Terhadap Gizi Anak, Kodim 0416/Bute Kembali Gelar Program Dapur Masuk Sekolah di Madrasah

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:03 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Kodim 0416/Bute Bangun Sodetan Saluran Air Untuk Mengaliri Lahan Persawahan

Senin, 3 Februari 2025 - 19:26 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jambi Pastikan Program Ketahanan Pangan dan Monitor Kebun Sayur Lapas Kelas IIB Muara Tebo

Jumat, 24 Januari 2025 - 19:22 WIB

Perpustakaan Berperan Penting dalam Proses Pembinaan Warga Binaan di Lapas Muara Tebo

Berita Terbaru