KUALA TUNGKAL – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Tanjung Jabung Barat mengamankan 5 (Lima) Remaja yang diduga melakukan tindakan asusila dari amukan massa
Kelima Remaja terdiri dari 2 (Dua) Laki-Laki dan 3 (Tiga) Perempuan ini diamankan oleh Satpol PP dari salah satu Rumah di Jalan Agus Nginot, Kelurahan Patunas, Kuala Tungkal, Rabu (13/9/23) Sekitar Pukul 16.45 Wib.
Sekretaris Satpol PP Tanjung Jabung Barat M Firdaus Indra membenarkan perihal pengamanan terhadap 5 (Lima) Remaja yang diduga melakukan asusila.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengamanan terhadap kelima Remaja ini berasal dari informasi warga jika ada penggerebekan terhadap sejumlah remaja yang diduga melakukan Asusila. Guna menghindari amukan massa kelima Remaja ini kita bawa ke Mako,” ungkap M Firdaus Indra, Rabu Sore (13/9/23).
Kelima Remaja tersebut beber Firdaus, yakni Inisial IN (21) Laki-Laki Warga Alur Cino Kabupaten Bungo, MF (18) Laki-Laki Warga Sei Rambai Tanjab Barat, RS (19) Perempuan Warga Pulau Ruku Kabupaten Inhil Provinsi Riau, AK (16) Perempuan Warga Kuala Kerang Kabupaten Inhil Riau dan EY (16) Perempuan Warga Senyerang Tanjab Barat.
“Para Remaja ini telah melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Larangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila. Proses selanjutnya akan dilakukan PPNS dan Bidang Penegakan Perda,” katanya.(Bas)
Penulis : Abas
Sumber Berita : Lintastungkal