KUALA TUNGKAL – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupten Tanjung Jabung Barat mengakibatkan seorang ibu rumah tangga ARB (40) meninggal dunia.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputo, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Jan Manto Hasiholan, SH, S.IK mengatakan peristiwa berujung naas tersebut terjadi di Jalan Diponegoro, Lrg. Kenanga Lima, RT 24, Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Minggu (02/08/20) sekitar pukul 06.00 WIB.
Menurut Kasat Reskrim AKP Jan Manto Hasiholan, tindakan kekerasan dalam rumah tangga tersebut mengakibatkan seorang perempuan tewas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban meninggal dengan luka serius dibagian kepala beberapa saat setelah mendapat pertolongan medis di RSUD KH Daud Arif,” terang Kasat AKP Jan Manto.
Pelaku yang merupakan suami korban SL (59) mengaku kalap sehingga tega memukul korban dengan kayu papan hingga robek dibagian kepala belakang mengakibatkan pendarahan serius.
Pelaku memukul korban lantaran sang istri ngomel saat diminta uang Rp 20.000,- untuk sangu berangkat kerja. Hingga terjadi cekcok dan berujung penganiayaan yang merenggut nyawa istrinya sendii.
Setelah kejadian pelaku melaporkan diri ke Ketua RT setempat. Bahwa dirinya ada perkelahuan dengan isyrinya.
Berdasarkan fakta tersebut polisi langsung melakukan penangkapan terhadap SL.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat,” ujar Kasat.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 44 Ayat 3 Undang-Udang (UU) Nomor 23 Tahun 2004. Ancaman hukuman untuk pelaku 15 tahun penjar.(*)