KUALA TUNGKAL – Tidak butuh waktu lama, Polisi Sektor Tungkal Ilir, Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penipuan uang Rp 3,5 juta terhadap seorang Ibu Eva (51), warga Jalan Sriwijaya Ujung RT 14, Kel Seriwijaya, Kuala Tungkal.
Informasi yang diterima pelaku diamankan diketahui seorang laki-laki inisial A (21) tahun tersebut diamankan di Kota Jambi.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH melalui Kapolsek Tungkal Ilir AKP Agus A. Purba, SH, MH ketika dihubungi, Senin (15/03/21).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku diamankan di Kota Jambi,” kata Agus.
Ia juga mengatakan, anggota kepolisian saat ini masih di lapangan dan akan membawa pelaku ke wilayah hukum Polres Tanjab Barat.
“Untuk saat ini anggota kita masih di lapangan, nanti dibawa ke Tungkal,”pungkasnya.(*)