KUALA TUNGKAL – Polisi telah mengantongi identitas pelaku penipuan uang Rp 3, 5 juta terhadap seorang nenek Eva (51), warga Jalan Sriwijaya Ujung RT 14, Kel Seriwijaya, Kuala Tungkal, Sabtu (13/03/21) yang berhasil lolos dari pengejaran polisi.
Sementara kendaraan mobil Ayla No Pol BH 1835 NV yang ditinggal pelaku melarikan diri di wilayah Sungai Saren saat ini diamankan di Mapolres Tanjab Barat.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Jan Manto Hasiholan, SIK mengatakan, pihaknya telah mengantongi identitas pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Identitas pelaku sudah kita kantongi, kasus ini menjadi atensi pada jajaran reskrim,” kata AKP Jan Manto, Minggu (14/03/21).
Saat ini, Polres Tanjab Barat tengah bekerja untuk menangkap pelaku. Dari keterangan para saksi, pelaku yang beroperasi saat kejadian berjumlah satu orang.
Diberitakan penipuan ini terjadi pada Sabtu (13/03/21) sekitar pukul 07.00 WIB berawal saat pelaku yang tidak dikenal ini membeli pulsa handphon sebesar 200.000 di warung milik korban.
Setelah itu, beberapa saat kemudian pelaku meminjam uang sebesar Rp 1,2 juta untuk memperbaiki mobil dengan jaminan sebuah HP milik pelaku.
Namun, beberapa saat kemudian pelaku kembali data dan meminjam uang sebesar Rp 2,3 juta beralasan untuk perbaikan mobil tidak cukup dengan jaminan kunci mobil.
Tak lama kemudian pelaku data ke toko korban menanyakan nomor rekening korban untuk mentransfer mengembalikan uang yang dipinjam. Setelah itu pelaku mengatakan bahwa uang yang dipinjam telah ditransfer kerekenig. Namun setelah dicek oleh anak korban uang tersebut belum masuk.
Kemudian korban ingin mengecek kembali mengajak pelaku dengan mobilnya ke ATM Bank Mandiri. Setiba di ATM, pelaku dan korban turun dari mobil, namun pelaku kembali ke mobil beralasan ATM tnggal dalam mobil, namun celakanya itu hanya modus dan langsung tancap gas melarikan diri ke arah Jambi Ayla No Pol BH 1835 NV.
Atas kejadian ini korban melaporkan ke Polsek Tungkal Ilir(*)