BATANG ASAM – Suasana tenang di pemukiman warga RT 02 Desa Sri Agung, Kecamatan Batang Asam, mendadak pecah pada Jumat malam (10/4/2026). Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjab Barat yang dipimpin Aipda Fajar Kurniawan merangsek masuk ke sebuah rumah milik pria berinisial RO yang diduga kuat menjadi titik transaksi barang haram.
Dalam penggerebekan kilat tersebut, dua pria yakni SN (39) dan SO (56) tertangkap basah tak berkutik. Polisi yang melakukan penggeledahan teliti dibuat terperangah saat memeriksa sebuah karung di lokasi. Bukannya berisi hasil bumi atau barang umum, karung tersebut ternyata menjadi tempat persembunyian kristal putih mematikan jenis sabu seberat 208,69 gram (0,2 Kg).
Tak hanya sabu dalam jumlah besar, petugas juga menemukan seperangkat alat hisap (bong) dan timbangan digital, yang memperkuat dugaan bahwa lokasi tersebut bukan sekadar tempat penyimpanan, melainkan “sarang” aktivitas peredaran narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus A. Purba, SH, MH, menegaskan bahwa penangkapan ini adalah hasil pengintaian intensif selama sepuluh hari.
“Kami tidak akan kasih kendor. Ini jumlah yang cukup besar dan berpotensi merusak banyak generasi,” tegas AKP Agus dengan nada bicara yang dalam.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat, dua unit handphone, serta uang tunai hasil transaksi. Kini, masa tua SN dan SO terancam habis di balik dinginnya jeruji besi. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal yang sangat berat.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan intensif untuk memburu jaringan pemasok besar yang berdiri di belakang kedua tersangka tersebut.**
Penulis : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal


















Komentar