MERLUNG – Ketenangan subuh di Kelurahan Merlung mendadak pecah. Tim Unit Reskrim Polsek Merlung bergerak cepat melumpuhkan seorang spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial LO (41), hanya dalam hitungan jam setelah melancarkan aksinya.
Pria asal Kota Dumai, Riau, ini tak berkutik saat pelariannya terhenti di tangan pihak kepolisian. LO kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah terbukti menggasak sepeda motor milik warga yang tengah tertidur pulas.
Kronologi Kejadian: Terbangun karena Suara Mesin
Aksi nekat ini menimpa Mohammad Suhaili, warga Jl. Lintas Timur RT 04, Kelurahan Merlung. Pada Sabtu (11/04/2026) sekitar pukul 05.30 WIB, korban yang baru saja terjaga dari tidurnya dikagetkan oleh suara raungan mesin motor di teras rumahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sadar ada yang tidak beres, korban bergegas keluar. Namun nahas, sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam miliknya sudah raib dibawa kabur pelaku. Akibat kejadian ini, korban menderita kerugian materil sebesar Rp16.000.000,-.
Pengejaran Lintas Sektor
Respon cepat (quick response) Kepolisian menjadi kunci pengungkapan kasus ini. Kapolsek Merlung, Iptu Hendro Gusfian, S.H., M.H., segera menginstruksikan jajaran Reskrim untuk melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Polsek jajaran.
“Kerja sama solid antar unit membuahkan hasil. Pada Minggu malam pukul 18.00 WIB, kami mendapat informasi bahwa Polsek Tungkal Ulu telah mengamankan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan,” ungkap Iptu Hendro.
Setelah dilakukan interogasi mendalam, pelaku LO akhirnya mengakui bahwa dirinya adalah eksekutor utama pencurian di wilayah Merlung. Pelaku diketahui mencopot pelat nomor kendaraan untuk mengelabui petugas di jalanan.
Barang Bukti dan Ancaman Pidana
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial:
1 Unit sepeda motor Honda Revo Fit (tanpa pelat nomor).
2 Buah kunci motor milik korban.
Kanit Reskrim Polsek Merlung, Ipda Boby Juliantara, memimpin langsung penjemputan tersangka untuk dibawa ke Mapolsek Merlung guna penyidikan lebih lanjut.
Atas tindakan nekatnya, LO yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) Huruf f dan Huruf g KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Tersangka kini terancam hukuman penjara yang cukup lama untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Himbauan Polisi: Iptu Hendro Gusfian menghimbau masyarakat untuk lebih waspada. “Pastikan kendaraan menggunakan kunci ganda dan jangan parkir di tempat yang minim pengawasan. Kejahatan terjadi karena adanya kesempatan,” pungkasnya.*
Penulis : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal


















Komentar