Duo Bandit ‘Licin’ Tanjabbar Diringkus: Bobol Rumah, Gasak Kabel PLN, Hingga Kayu Pelabuhan Terhenti di Pembengis

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 12 April 2026 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAK KRIMINAL BERAKHIR. 🛑 Polres Tanjab Barat berhasil membekuk duo spesialis bongkar rumah dan pencuri kabel PLN. Barang bukti berupa tembaga, sajam, dan motor sarana kejahatan turut disita petugas. (Foto: Dok. Istimewa/Res Tjb)

JEJAK KRIMINAL BERAKHIR. 🛑 Polres Tanjab Barat berhasil membekuk duo spesialis bongkar rumah dan pencuri kabel PLN. Barang bukti berupa tembaga, sajam, dan motor sarana kejahatan turut disita petugas. (Foto: Dok. Istimewa/Res Tjb)

KUALA TUNGKAL – Pelarian dua bandit spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial HR (22) dan JN (27) resmi berakhir di tangan Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat. Keduanya disergap petugas di kawasan Desa Pembengis saat mencoba melarikan diri menuju Kota Jambi pada Sabtu (11/4/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

“Kedua pelaku diamankan di jalan saat mencoba kabur ke arah Kota Jambi untuk menghindari pengejaran,” tegas Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Reskrim AKP Ayub Peter Bernadus.

Kronologi Penangkapan
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda Peri Sutikno setelah melakukan penyelidikan intensif terkait aksi pembongkaran rumah di Jalan Bahari, Kelurahan Kampung Nelayan, yang terjadi pertengahan Maret lalu. Polisi yang telah mengantongi identitas pelaku bergerak cepat melakukan pengejaran saat mengetahui keduanya hendak kabur keluar kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua pelaku diamankan tepat di depan Kantor Dispora, Jalan Prof. Dr. Sri Soedewi. Hasil interogasi menunjukkan mereka berniat kabur ke arah Kota Jambi untuk menghindari kejaran petugas,” tegas AKP Ayub Peter Bernadus.

Rekam Jejak Kejahatan Lintas Lokasi
Aksi duo kriminal ini tergolong nekat. Di lokasi pertama (Jalan Bahari), pelaku masuk ke rumah korban dengan cara ekstrem, yakni mencongkel lantai dapur menggunakan besi. Dari aksi ini, korban menderita kerugian materiil mencapai Rp11.000.000.

Tak berhenti di situ, hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa HR dan JN juga terlibat dalam pencurian di dua objek vital lainnya:

  1. Gardu PLN Pembengis: Menggasak material tembaga dan aluminium yang mengganggu infrastruktur listrik.
  2. Pelabuhan Marina: Mencuri sejumlah kayu jenis Bulian yang bernilai tinggi.

Barang Bukti yang Disita
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah aset yang diduga hasil kejahatan serta sarana aksi, di antaranya:

  • 1 unit sepeda motor Yamaha Mio G warna putih (digunakan saat beraksi).
  • Berbagai perabot rumah tangga: Kulkas, kipas angin, kompor gas, tabung gas, dan karpet.
  • 10 buah galon air, 1 unit gorden, dan 1 buah stabilizer (stapol).

Ancaman Hukuman
Saat ini, HR dan JN beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Tanjung Jabung Barat. Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mencari barang bukti lainnya yang telah dijual atau disembunyikan.

Atas perbuatan nekatnya, kedua pemuda ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.**

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Humas Polres Tanjab Barat

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi: Tindakan Tegas Terukur Diambil
Janjian Via WA, Tawuran di Bram Itam Berujung Bacok 3 Remaja Ditangkap
Dibacok di Jembatan Sugeng, Warga Sungai Nibung Dilarikan ke RSUD KH Daud Arif
Polres Tanjab Barat Buru Pelaku Utama Curanmor, Identitas dan Posisi Pelaku Sudah Dikantongi
Sempat Kejar-kejaran di Hutan Bakau Kuala Mendahara, TNI AL Gagalkan Penyelundupan 125 Ribu Benur Senilai Rp 6 Miliar
Polres Tanjab Barat Tetapkan Pria 34 Tahun Sebagai Tersangka Pencabulan
Biar Kuat Kerja Seharian, Alasan 2 Wanita di Tebo Nekat Nyabu Hingga Berakhir di Tangan Polisi
Jejak Rantai Haram di Tanjab Barat: Dua Pengedar Disikat, Jaringan Lapas Terendus
Berita ini 105 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:05 WIB

Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi: Tindakan Tegas Terukur Diambil

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:46 WIB

Janjian Via WA, Tawuran di Bram Itam Berujung Bacok 3 Remaja Ditangkap

Minggu, 10 Mei 2026 - 12:55 WIB

Dibacok di Jembatan Sugeng, Warga Sungai Nibung Dilarikan ke RSUD KH Daud Arif

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:59 WIB

Polres Tanjab Barat Buru Pelaku Utama Curanmor, Identitas dan Posisi Pelaku Sudah Dikantongi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:12 WIB

Sempat Kejar-kejaran di Hutan Bakau Kuala Mendahara, TNI AL Gagalkan Penyelundupan 125 Ribu Benur Senilai Rp 6 Miliar

Berita Terbaru