KUALA TUNGKAL – Pelarian dua bandit spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial HR (22) dan JN (27) resmi berakhir di tangan Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat. Keduanya disergap petugas di kawasan Desa Pembengis saat mencoba melarikan diri menuju Kota Jambi pada Sabtu (11/4/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
“Kedua pelaku diamankan di jalan saat mencoba kabur ke arah Kota Jambi untuk menghindari pengejaran,” tegas Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Reskrim AKP Ayub Peter Bernadus.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda Peri Sutikno setelah melakukan penyelidikan intensif terkait aksi pembongkaran rumah di Jalan Bahari, Kelurahan Kampung Nelayan, yang terjadi pertengahan Maret lalu. Polisi yang telah mengantongi identitas pelaku bergerak cepat melakukan pengejaran saat mengetahui keduanya hendak kabur keluar kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kedua pelaku diamankan tepat di depan Kantor Dispora, Jalan Prof. Dr. Sri Soedewi. Hasil interogasi menunjukkan mereka berniat kabur ke arah Kota Jambi untuk menghindari kejaran petugas,” tegas AKP Ayub Peter Bernadus.
Rekam Jejak Kejahatan Lintas Lokasi
Aksi duo kriminal ini tergolong nekat. Di lokasi pertama (Jalan Bahari), pelaku masuk ke rumah korban dengan cara ekstrem, yakni mencongkel lantai dapur menggunakan besi. Dari aksi ini, korban menderita kerugian materiil mencapai Rp11.000.000.
Tak berhenti di situ, hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa HR dan JN juga terlibat dalam pencurian di dua objek vital lainnya:
- Gardu PLN Pembengis: Menggasak material tembaga dan aluminium yang mengganggu infrastruktur listrik.
- Pelabuhan Marina: Mencuri sejumlah kayu jenis Bulian yang bernilai tinggi.
Barang Bukti yang Disita
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah aset yang diduga hasil kejahatan serta sarana aksi, di antaranya:
- 1 unit sepeda motor Yamaha Mio G warna putih (digunakan saat beraksi).
- Berbagai perabot rumah tangga: Kulkas, kipas angin, kompor gas, tabung gas, dan karpet.
- 10 buah galon air, 1 unit gorden, dan 1 buah stabilizer (stapol).
Ancaman Hukuman
Saat ini, HR dan JN beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Tanjung Jabung Barat. Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mencari barang bukti lainnya yang telah dijual atau disembunyikan.
Atas perbuatan nekatnya, kedua pemuda ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.**
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Humas Polres Tanjab Barat


















Komentar