Duo Bandit ‘Licin’ Tanjabbar Diringkus: Bobol Rumah, Gasak Kabel PLN, Hingga Kayu Pelabuhan Terhenti di Pembengis

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 12 April 2026 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAK KRIMINAL BERAKHIR. 🛑 Polres Tanjab Barat berhasil membekuk duo spesialis bongkar rumah dan pencuri kabel PLN. Barang bukti berupa tembaga, sajam, dan motor sarana kejahatan turut disita petugas. (Foto: Dok. Istimewa/Res Tjb)

JEJAK KRIMINAL BERAKHIR. 🛑 Polres Tanjab Barat berhasil membekuk duo spesialis bongkar rumah dan pencuri kabel PLN. Barang bukti berupa tembaga, sajam, dan motor sarana kejahatan turut disita petugas. (Foto: Dok. Istimewa/Res Tjb)

KUALA TUNGKAL – Pelarian dua bandit spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial HR (22) dan JN (27) resmi berakhir di tangan Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat. Keduanya disergap petugas di kawasan Desa Pembengis saat mencoba melarikan diri menuju Kota Jambi pada Sabtu (11/4/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

“Kedua pelaku diamankan di jalan saat mencoba kabur ke arah Kota Jambi untuk menghindari pengejaran,” tegas Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Reskrim AKP Ayub Peter Bernadus.

Kronologi Penangkapan
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda Peri Sutikno setelah melakukan penyelidikan intensif terkait aksi pembongkaran rumah di Jalan Bahari, Kelurahan Kampung Nelayan, yang terjadi pertengahan Maret lalu. Polisi yang telah mengantongi identitas pelaku bergerak cepat melakukan pengejaran saat mengetahui keduanya hendak kabur keluar kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua pelaku diamankan tepat di depan Kantor Dispora, Jalan Prof. Dr. Sri Soedewi. Hasil interogasi menunjukkan mereka berniat kabur ke arah Kota Jambi untuk menghindari kejaran petugas,” tegas AKP Ayub Peter Bernadus.

Rekam Jejak Kejahatan Lintas Lokasi
Aksi duo kriminal ini tergolong nekat. Di lokasi pertama (Jalan Bahari), pelaku masuk ke rumah korban dengan cara ekstrem, yakni mencongkel lantai dapur menggunakan besi. Dari aksi ini, korban menderita kerugian materiil mencapai Rp11.000.000.

Tak berhenti di situ, hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa HR dan JN juga terlibat dalam pencurian di dua objek vital lainnya:

  1. Gardu PLN Pembengis: Menggasak material tembaga dan aluminium yang mengganggu infrastruktur listrik.
  2. Pelabuhan Marina: Mencuri sejumlah kayu jenis Bulian yang bernilai tinggi.

Barang Bukti yang Disita
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah aset yang diduga hasil kejahatan serta sarana aksi, di antaranya:

  • 1 unit sepeda motor Yamaha Mio G warna putih (digunakan saat beraksi).
  • Berbagai perabot rumah tangga: Kulkas, kipas angin, kompor gas, tabung gas, dan karpet.
  • 10 buah galon air, 1 unit gorden, dan 1 buah stabilizer (stapol).

Ancaman Hukuman
Saat ini, HR dan JN beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Tanjung Jabung Barat. Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mencari barang bukti lainnya yang telah dijual atau disembunyikan.

Atas perbuatan nekatnya, kedua pemuda ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.**

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Humas Polres Tanjab Barat

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bawa Sabu 5,46 Gram, Pria Bungo dan Wanita Asal Tangerang Diringkus Polisi
Terungkap! Ternyata Hal Ini yang Bikin Pelaku Tega Habisi Kakek AK di Desa Bunga Tanjung
Pembunuhan Kakek 70 Tahun di Desa Bunga Tanjung Digulung Tim Gabungan dalam Gelap
Gegara Antrean Perahu Penyeberangan, Penambang di Teluk Sialang Nekat Tikam Rekan Kerja
Lansia di Betara Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Pondok Kebun, Diduga Korban Pembunuhan
Penyelundupan Antar Provinsi Digagalkan, Polres Tanjab Timur Sita 178 Ekstasi dan Sabu dari Jaringan Dumai
Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 100 Ribu Benih Lobster Senilai Rp 10 Miliar ke Singapura
SINDIKAT BBM ILEGAL ANTARPROVINSI DIGULUNG: Polres Tebo Sita 23 Ribu Liter Minyak Olahan, 4 Kurir Jadi Tersangka
Berita ini 112 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:11 WIB

Bawa Sabu 5,46 Gram, Pria Bungo dan Wanita Asal Tangerang Diringkus Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:54 WIB

Terungkap! Ternyata Hal Ini yang Bikin Pelaku Tega Habisi Kakek AK di Desa Bunga Tanjung

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:51 WIB

Pembunuhan Kakek 70 Tahun di Desa Bunga Tanjung Digulung Tim Gabungan dalam Gelap

Sabtu, 30 Mei 2026 - 00:18 WIB

Gegara Antrean Perahu Penyeberangan, Penambang di Teluk Sialang Nekat Tikam Rekan Kerja

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:58 WIB

Lansia di Betara Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Pondok Kebun, Diduga Korban Pembunuhan

Berita Terbaru