Edy Firyan menjelaskan bahwa Imigrasi Kuala Tungkal sangat berkomitmen dalam penegakan hukum keimigrasian yang salah satunya adalah merespon cepat setiap ada laporan Masyarakat, terkait dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh Warga Negara Asing yang berada dan berkegiatan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kuala Tungkal.
“Kami selalu berupaya untuk berkomitmen kuat terhadap penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja kami dan selama kurun waktu januari sampai dengan April tahun 2022 kami telah melakukan lima kali tindakan administrasi keimigrasian,” kata Edy.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tindakan administrasi keimigrasian itu berupa pengenaan biaya beban terhadap alat angkut, pendetensian, pencabutan izin tinggal, penangkalan dan pendeportasian, selain itu juga prinsip selektifitas diterapkan dalam hal memberikan izin tinggal terhadap TKA atau Orang Asing di Wilayah Kerja Imigrasi Kuala Tungkal,” imbuh Edy Firyan.
Kakanim Kelas II TPI Kuala Tungkal Edy Firyan berharap, dengan dilakukannya pendeportasian terhadap Warga Negara Pakistan tersebut, diharapkan menjadi peringatan kepada seluruh Warga Negara Asing yang berada di wilayah Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur, agar mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.
“Pihak Imigrasi Kuala Tungkal tidak segan- segan mengambil tindakan hukum yang berlaku apabila terjadi pelanggaran keimigrasian di wilayah kerja kami,” sebut Edy Firyan mengingatkan.(*/Bas)
Halaman : 1 2