Buat Keonaran, Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Deportasi WNA Pakistan

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 15 April 2022 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WNA Pakistan dikawal oleh petugas Inteldakim Kuala Tungkal saat pendeportasian, Kamis (14/4/22). FOTO : Kanim KTL

WNA Pakistan dikawal oleh petugas Inteldakim Kuala Tungkal saat pendeportasian, Kamis (14/4/22). FOTO : Kanim KTL

KUALA TUNGKAL – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal berkomitmen dalam penegakan hukum keimigrasian. Salah satunya dengan memberikan respon cepat terhadap Laporan Masyarakat terkait pelanggaran keimigrasian.

Penegakan hukum, Keimigrasian Wilayah Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi telah melakukan pendeportasian terhadap seorang Warga Pakistan, Kamis (14/4/22).

Pasalnya, salah seorang Warga Negara Pakistan ini telah melakukan perbuatan yang meresahkan Masyarakat, dengan membuat keonaran di Wilayah Kuala Tungkal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Warga Negara Pakistan atas nama Haji Masoom ini dianggap telah mengganggu ketertiban umum sesuai dengan pasal 75 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Edy Firyan, Jum’at (15/4/22).

“Warga Negara Pakistan tersebut sebelumnya diamankan oleh pihak Imigrasi Kuala Tungkal Kamis (7/4/22) di salah satu Perusahaan Pinang di wilayah Kuala Tungkal,” kata Edy Firyan lagi.

Edy menuturkan, Kamis 7 April 2022 Keimigrasian Kuala Tungkal menerima laporan dari Masyarakat bahwa ada orang Asing membuat keonaran di Perusahaan Pinang di wilayah Kuala Tungkal.

Atas laporan tersebut sambung Edy, kemudian oleh Pihak Imigrasi ditindak lanjuti dengan menurunkan Tim Inteldakim untuk mengamankan orang asing tersebut, dan kemudian sesuai dengan prosedur yang berlaku dilakukan proses pemeriksaan sebagaimana mestinya.

“Pada akhirnya Warga Negara Asing tersebut dinyatakan telah melanggar pasal 75 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 dan layak untuk dikenakan tindakan keimigrasian berupa pendeportasian,” tegas Kakanim Kuala Tungkal Edy Firyan.

Edy Firyan juga menjelaskan bahwa selain pendeportasian, Warga Negara Pakistan tersebut juga dikenakan tindakan administratif keimigrasian lainnya berupa pendetensian, pencabutan izin tinggal yang bersangkutan, dan dimasukkan ke dalam daftar tangkal.

“Pendeportasian yang dilakukan menggunakan pesawat Emirates tujuan Jakarta – Pakistan melalui bandara Soekarno Hatta ini, Warga Negara pakistan tersebut dikawal oleh petugas Inteldakim Kuala Tungkal sampai pintu keberangkatan Bandara Soekarno Hatta,” sebut Edy Firyan menjelaskan proses pendeportasian. [Lanjut Halaman Berikutnya].

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kunjungi Lokasi Kebakaran Teluk Nilau, Bupati Anwar Sadat Pastikan Pemerintah Hadir Beri Solusi
Tragedi Kebakaran Pasar Teluk Nilau: 70 KK Terdampak, Rumah dan Tempat Usaha Ludes
Perkuat Sinergi Industrial, Pimpinan dan Anggota DPRD Tanjab Barat Peringati May Day 2026
Langkah Nyata Lapas Kuala Tungkal: Ubah Jeruji Menjadi Harapan Lewat Bantuan Gerobak Usaha
Sinergi Tanpa Batas, Pemkab Tanjab Barat dan Danlanal Palembang Perketat Pengawasan Laut!
Musrenbang RKPD Provinsi Jambi 2027, Wabup Katamso Perkuat Sinkronisasi Pusat-Daerah
Rakor Camat-Lurah di Betara: Bupati Anwar Sadat Tekankan Dari Urusan Sampah Hingga Kemandirian Pangan!
Perebutan 5 Kursi Eselon II Tanjab Barat Memanas: 21 Nama Lolos Seleksi Administrasi, Sejumlah Camat dan Direktur RSUD Masuk Bursa
Berita ini 427 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:32 WIB

Kunjungi Lokasi Kebakaran Teluk Nilau, Bupati Anwar Sadat Pastikan Pemerintah Hadir Beri Solusi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 00:02 WIB

Tragedi Kebakaran Pasar Teluk Nilau: 70 KK Terdampak, Rumah dan Tempat Usaha Ludes

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:27 WIB

Perkuat Sinergi Industrial, Pimpinan dan Anggota DPRD Tanjab Barat Peringati May Day 2026

Rabu, 22 April 2026 - 17:56 WIB

Langkah Nyata Lapas Kuala Tungkal: Ubah Jeruji Menjadi Harapan Lewat Bantuan Gerobak Usaha

Selasa, 21 April 2026 - 18:48 WIB

Sinergi Tanpa Batas, Pemkab Tanjab Barat dan Danlanal Palembang Perketat Pengawasan Laut!

Berita Terbaru