“Insyaallah mudah-mudahan kita akan terus mengupayakan dan ini ada kaitannya dengan Dinas PUPR untuk menata ruang karena ini merupakan salah satu syarat agar proses pelepasan kawasan itu lebih mudah dilakukan dan mudah diterima oleh masyarakat setempat,” ucap Bupati.
“Kami merasa senang hati atas apa yang disampaikan oleh Bapak Supriadi, ada 250 bidang target yang akan kita terbitkan sertipikat, dengan pemberian sertifikat redistribusi tanah yang ada di 3 Kecamatan atau 4 desa ini, menjadi angin segar bagi masyarakat sehingga mereka mendapatkan hak dan jaminan kelangsungan hidup diatas tanah mereka dan ini merupakan kegembiraan tersendiri bagi masyarakat,” tambah Bupati
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Insyaallah mudah mudahan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah untuk memberikan sebuah jaminan bahwa mereka dapat hidup diatas tanahnya sendiri” tutup Bupati.
Setelah sidang selesai dilanjutkan dengan penandatanganan oleh panitia pertimbangan Landreform Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan panitia dalam hal itu mengharapkan kepada Kepala Kantor BPN Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk merevisi kembali daftar subjek dan objek, mengeluarkan bidang yang berada dalam kawasan hutan dan memberikan untuk satu KK satu mendapatkan satu bidang tanah.(**)
Halaman : 1 2