Catat! Ini Jadwal Pembagian Rapor dan Libur Semester Ganjil

- Redaksi

Sabtu, 11 Desember 2021 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Buku Rapor Sekolah Dasar (SD). FOTO : SekolahNews.com

Ilustrasi Buku Rapor Sekolah Dasar (SD). FOTO : SekolahNews.com

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti menjelaskan perihal jadwal pembagian rapor semester satu dan libur sekolah akhir tahun 2021.

Suharti menyebut jadwal pembagian rapor tertuang dalam Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

SE itu diterbitkan pada 1 Desember 2021 atau sebelum Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Inmendagri soal pembatalan pembagian rapor.

Melalui surat edaran tersebut, Kemendikbudristek meminta satuan pendidikan sudah menjadwalkan pembagian rapor semester satu pada Januari 2022 dari sebelumnya pada Desember 2021. Jadwal ini masih berlaku sampai saat ini.

“Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan di wilayah untuk melaksanakan pembagian rapor semester satu tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada Januari 2022,” kata Suharti dalam keterangan tertulis.

BACA JUGA :  Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kg Sabu dari Malaysia, TNI AL Kejar-kejaran dengan Pelaku di Laut

Selain mengatur pembagian rapor semester ganjil, Kemendikbudristek juga mengimbau agar satuan pendidikan tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Satuan pendidikan juga diminta untuk tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode Nataru.

“Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru, tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan ASN selama periode Nataru,” kata Suharti.

BACA JUGA :  Balas Jasa Para Guru, Komisi I DPRD Tanjabbar akan Temui Kementerian Terkait Penerimaan PPPK

Sebelumnya pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Nataru membatalkan ketentuan pemunduran jadwal pembagian rapor semester ganjil tahun ajaran 2021/2022 pada Januari.(CNN)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditbinmas Polda Jambi Gelar Penyuluhan Cegah Narkoba dan Kenakalan Remaja di SMAN 7 Kota Jambi 
Anwar Sadat Jajaki Kerja Sama Pendidikan dengan Universitas Ibnu Sina Batam
Bersama Bunda PAUD, Bupati Anwar Sadat Resmikan Gedung Baru TK Negeri Tanjab Barat
Harumkan Nama Sekolah, Dua Siswi SMPN 3 Sabet Juara di OSN Tingkat Provinsi Jambi
70 Persen Siswa Daftar Ulang, Pauzan Najri : Gratis Hanya Bawa Berkas
Bentuk Apresiasi, Bupati dan Bunda PAUD Tanjabbar Undang Juara Lomba Bertutur ke Rumdis
Bupati Anwar Sadat : Lomba Bertutur Upaya Tingkatkan IPM Melalui Budaya Membaca
STAI Al-Bahjah: Mencetak Ulama Modern di Era Digital dengan Dukungan Korporasi
Berita ini 3,811 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 07:58 WIB

Ditbinmas Polda Jambi Gelar Penyuluhan Cegah Narkoba dan Kenakalan Remaja di SMAN 7 Kota Jambi 

Senin, 21 Juli 2025 - 12:54 WIB

Anwar Sadat Jajaki Kerja Sama Pendidikan dengan Universitas Ibnu Sina Batam

Selasa, 15 Juli 2025 - 22:50 WIB

Bersama Bunda PAUD, Bupati Anwar Sadat Resmikan Gedung Baru TK Negeri Tanjab Barat

Minggu, 13 Juli 2025 - 22:12 WIB

Harumkan Nama Sekolah, Dua Siswi SMPN 3 Sabet Juara di OSN Tingkat Provinsi Jambi

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:32 WIB

70 Persen Siswa Daftar Ulang, Pauzan Najri : Gratis Hanya Bawa Berkas

Berita Terbaru