Catat! Ini Jadwal Pembagian Rapor dan Libur Semester Ganjil

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 11 Desember 2021 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Buku Rapor Sekolah Dasar (SD). FOTO : SekolahNews.com

Ilustrasi Buku Rapor Sekolah Dasar (SD). FOTO : SekolahNews.com

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti menjelaskan perihal jadwal pembagian rapor semester satu dan libur sekolah akhir tahun 2021.

Suharti menyebut jadwal pembagian rapor tertuang dalam Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

SE itu diterbitkan pada 1 Desember 2021 atau sebelum Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Inmendagri soal pembatalan pembagian rapor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui surat edaran tersebut, Kemendikbudristek meminta satuan pendidikan sudah menjadwalkan pembagian rapor semester satu pada Januari 2022 dari sebelumnya pada Desember 2021. Jadwal ini masih berlaku sampai saat ini.

“Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan di wilayah untuk melaksanakan pembagian rapor semester satu tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada Januari 2022,” kata Suharti dalam keterangan tertulis.

Selain mengatur pembagian rapor semester ganjil, Kemendikbudristek juga mengimbau agar satuan pendidikan tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Satuan pendidikan juga diminta untuk tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode Nataru.

“Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru, tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan ASN selama periode Nataru,” kata Suharti.

Sebelumnya pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Nataru membatalkan ketentuan pemunduran jadwal pembagian rapor semester ganjil tahun ajaran 2021/2022 pada Januari.(CNN)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dilema Guru diantara Mendidik dan Intaian Jerat Hukum
Awali Semester dengan Semangat Baru, MAN IC Jambi Tekankan Disiplin dan Prestasi
HGN & HUT PGRI ke-80, Bupati Anwar Sadat : Peran Guru Membangun Generasi Cerdas
Peringatan Hari Pahlawan di SMKN 2 Kota Jambi, Ditbinmas Polda Jambi : Tekankan Karakter dan Kolaborasi Pendidikan
18 Mahasiswa IAI An-Nadwah Laksanakan Kukerta di Desa Betara Kanan
Siapkan Siswa Hadapi Tes Kemampuan Akademik 2025, MAN Insan Cendekia Jambi Gelar Gladi Bersih TKA Secara Online
Semua Biaya Ditanggung, Ayo Daftar Beasiswa Kuliah S2 Gratis di USC Marshall School of Business Amerika Serikat
Ditbinmas Polda Jambi Gelar Penyuluhan Cegah Narkoba dan Kenakalan Remaja di SMAN 7 Kota Jambi 
Berita ini 3,866 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:52 WIB

Dilema Guru diantara Mendidik dan Intaian Jerat Hukum

Senin, 5 Januari 2026 - 19:17 WIB

Awali Semester dengan Semangat Baru, MAN IC Jambi Tekankan Disiplin dan Prestasi

Selasa, 25 November 2025 - 21:02 WIB

HGN & HUT PGRI ke-80, Bupati Anwar Sadat : Peran Guru Membangun Generasi Cerdas

Senin, 10 November 2025 - 09:20 WIB

Peringatan Hari Pahlawan di SMKN 2 Kota Jambi, Ditbinmas Polda Jambi : Tekankan Karakter dan Kolaborasi Pendidikan

Rabu, 5 November 2025 - 17:29 WIB

18 Mahasiswa IAI An-Nadwah Laksanakan Kukerta di Desa Betara Kanan

Berita Terbaru