Daftar Kepala Daerah yang Mundur Kemudain Nyaleg di Pemilu 2024

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 24 Agustus 2023 - 00:11 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Daftar Kepala Daerah yang Mundur Kemudain Nyaleg di Pemilu 2024. FOTO : Ilsutrasi/Net

Daftar Kepala Daerah yang Mundur Kemudain Nyaleg di Pemilu 2024. FOTO : Ilsutrasi/Net

JAMBI – Sejumlah kepala daerah yang mengajukan diri mundur dari jabatannya dan mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR atau Caleg di Pemilu 2024.

Salah satu kepala daerah yang mengajukan pengunduran diri adalah Wali Kota Jambi Syarif Fasha, Dia maju sebagai caleg DPR RI dari Partai NasDem Dapil Jambi melalui Partai NasDem. Dia juga tercatat sebagai Ketua DPW Partai NasDem  Jambi

Kemudia Gubernur NTT Viktor Laiskodat. Dia maju sebagai caleg DPR RI dari Partai NasDem di daerah pemilihan (dapil) NTT II meliputi Kabupaten Pulau Sumba, Rote, Sabu dan Timor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut kepala daerah yang mengajukan pengunduran diri karena maju sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2024 dikutip dari cnnindonesia.com.

  • Gubernur NTT Viktor Laiskodat, Dapil II NTT, NasDem
  • Wagub Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, Dapil Jabar VIII, PPP
  • Wagub Lampung Chusnunia Chalim, Dapil Lampung II, PKB
  • Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, Dapil Jabar VII, Demokrat
  • Walkot Palembang Harnojoyo, Dapil Sumsel I, Demokrat
  • Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Iskandar, Dapil Sumsel II, PAN
  • Wabup Blitar Rahmat Santoso, Dapil Jatim IX, PAN
  • Walkot Jambi Syarif Fasha, Dapil Jambi melalui Partai NasDem
  • Wakil Walkot Ternate Jasri Usman, Dapil Maluku Utar, PKB
  • Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, Dapil Banten I, Demokrat
  • Bupati Purworejo Agus Bastian, Dapil VI Jateng, NasDem
  • Bupati Donggala Kasman Lassa, Dapil Donggala I, PAN
  • Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, Dapil Sulut, NasDem

Kewajiban mundur bagi kepala daerah yang maju di Pemilihan Legislatif menang telah diatur dalam UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 240 (1) huruf k.*

Penulis : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Kemungkinan Putusan MM Malam Ini Menurut Pandangan Prof. Zainal Arifin Mochtar
Update PAW DPR RI Dapil Jambi: Dr. Adirozal Berpotensi Gantikan Almarhum H. Bakri!
DPP PAN Resmi Nonaktifkan Bupati Langkat dari Ketua DPW Sumut, Kasus OTT KPK  Jadi Tanggung Jawab Pribadi 
Regenerasi Jadi Semangat Baru, Golkar Jaluko Bidik Kemenangan Pemilu
Budi Setiawan Resmi Pegang Komando Golkar Kota Jambi, Targetkan 10 Kursi?
Ketua Umum Partai Politik dengan Masa Jabatan Terpanjang di Indonesia
Gebrakan ‘Revolusi Hijau’ di Tanjabbar: Endri Avian, Targetkan PPP Ledakan Kursi di 2029!
Resmi Nahkodai PPP Tanjabbar, Endri Avian Bidik Target Ambisius 4 Kursi DPRD!
Berita ini 275 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Tiga Kemungkinan Putusan MM Malam Ini Menurut Pandangan Prof. Zainal Arifin Mochtar

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:29 WIB

Update PAW DPR RI Dapil Jambi: Dr. Adirozal Berpotensi Gantikan Almarhum H. Bakri!

Sabtu, 4 Juli 2026 - 06:48 WIB

DPP PAN Resmi Nonaktifkan Bupati Langkat dari Ketua DPW Sumut, Kasus OTT KPK  Jadi Tanggung Jawab Pribadi 

Minggu, 21 Juni 2026 - 17:39 WIB

Regenerasi Jadi Semangat Baru, Golkar Jaluko Bidik Kemenangan Pemilu

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:42 WIB

Budi Setiawan Resmi Pegang Komando Golkar Kota Jambi, Targetkan 10 Kursi?

Berita Terbaru