JAMBI – Seorang pria berinisial AS alias Aan (34) ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, Kamis (20/4/23) sekitar pukul 00.30 WIB.
Pria bekerja sebagai sopir itu diamankan oleh Satres Narkoba Polrest Jambi di kawasan Komplek Bougenville Lestari, Blok BG, Nomor 4, RT 24, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Dari penangkan pelaku, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 1 paket sedang diduga narkotika jenis shabu dgn berat bruto 5,69 Gram dan timbangan digital merk harnic.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengungkapkan barang bukti diduga narkotika jenis shabu seberat 5,69 Gram Bruto ditemukan saat dilakukan penggeledahan di dalam lemari pakaian rumah pelaku.
“Kemudian anggota kita juga menemukan 1 unit timbangan digital merk harnic di dalam kantong jaket sebelah kiri pelaku gunakan,” ujar Kapolresta.
Pada saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa shabu tersebut adalah milik terlapor sendiri yang dibeli dari seorang dengan panggilan MUL seharga Rp 8 juta.
“Pelaku yang kita amankan merupakan warga Pekanbaru pekerjaan Sopir,” sambung Kapolresta.
Penangkan pelaku kata Kapolresta berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkoba di wilayah Komplek Bougenville Lestari Blok BG Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
“Dari laporan tersebut, kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti,” lanjutnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Sat Narkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasus ini masih kita kembangkan termasuk pemasuk BB kepada pelaku dengan panggilan MUL tersebut,” tandas Kapolresta Jambi.(Dhea)
Penulis : Dhea