TANJAB TIMUR – Dalam 2 pekan, Satuan Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur berhasil mengungkap 3 (Tiga) kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.
Dari pengungkan ini setidaknya ada 4 pelaku diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni AA (24) ditangkap pada 15 Januari 2023, RD (22) pada 25 Januari 2023, kemudian SP (25) dan BR(28) ditangpak pada pada 25 Januari 2023.
Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, SIK mengatakan pengungkapan tersebut komitmen Polres Tanjab Timur untuk memberantas atau memerangi pelaku penyalahgunaan narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
seperti yang dilaksanakan konferensi pers saat ini di loby Mako Polres Tanjab Timur, Jumat 27 Januari 2023.
Kapolres membeberkan dari tersangka AA ditangkap di lorong Koramil RT 12 Kelurhan Nipah Panjang II ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket plastik klip ukuran sedang yang diduga narkotika jenis Sabu, 4 (Empat) buah plastik klip ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu.
“Total berat keseluruhan brutto 20,45 gra,” kata AKBP Heri Supriawan saat konferensi pers saat ini di loby Mako Polres Tanjab Timur, Jumat (27/1/23).
Lanjut Halaman Berikutnya………..
Halaman : 1 2 Selanjutnya