Sedangkan dari tersangka RD di Desa Lambur I, Kec Muara Sabak ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket plastik klip ukuran kecil diduga Narkotika jenis Sabu, berat brutto 0,13 gram.
Kemudian dari tersangka SR di RT 15 Desa Lambur I Kec Muara Sabak Timur ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu berat brutto 1,01 gram.
“Dari tersangka BH di Dusun Mawar RT 008 Desa Simbur Naik Kec Muara Sabak Timur didapatkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket plastik klip ukuran sedang berat brutto 0,65 gram,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas perbuatan ke 4 tersangka tersebut saat ini Satnarkoba Polres Tanjab Timur telah menjerat AA dengan pasal 114 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan berinisial RD, SP dan BR dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini baik ke 4 tersangka maupun barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tanjab Timur guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan.(Red)
Halaman : 1 2