Huda mengatakan panja belum puas dengan afirmasi yang diberikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang mana guru honorer di atas 40 tahun diberikan bonus 75 dari 500 poin pada seleksi.
Jika revisi UU ASN atau Perpres pengangkatan guru honorer tidak memungkinkan, Huda menuntut pemberian bonus poin seleksi setidaknya mencapai 350 dari 500 poin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) menuntut Presiden Joko Widodo mengangkat guru honorer langsung menjadi pegawai negeri sipil (PNS) melalui Keputusan Presiden.
Sementara Tjahjo mengatakan pengangkatan tenaga honorer langsung menjadi PNS tidak memungkinkan dengan alasan lagkah itu bertentangan dengan prinsip sistem merit dan tidak adil karena menutup peluang masyarakat lain.
Tahun ini, pemerintah membuka seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk 1 juta guru. Seleksi itu dibuka bukan hanya untuk guru honorer, tapi juga untuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Sumber : cnnindonesia.com
Halaman : 1 2