Demi Angkat Guru Honorer Jadi ASN, Komisi X Buka Opsi Revisi UU ASN

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 17 April 2021 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejak lama guru honorer meminta agar langsung diangkat menjadi PNS. FOTO : Istimewa

Sejak lama guru honorer meminta agar langsung diangkat menjadi PNS. FOTO : Istimewa

Huda mengatakan panja belum puas dengan afirmasi yang diberikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang mana guru honorer di atas 40 tahun diberikan bonus 75 dari 500 poin pada seleksi.

Jika revisi UU ASN atau Perpres pengangkatan guru honorer tidak memungkinkan, Huda menuntut pemberian bonus poin seleksi setidaknya mencapai 350 dari 500 poin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) menuntut Presiden Joko Widodo mengangkat guru honorer langsung menjadi pegawai negeri sipil (PNS) melalui Keputusan Presiden.

Sementara Tjahjo mengatakan pengangkatan tenaga honorer langsung menjadi PNS tidak memungkinkan dengan alasan lagkah itu bertentangan dengan prinsip sistem merit dan tidak adil karena menutup peluang masyarakat lain.

Tahun ini, pemerintah membuka seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk 1 juta guru. Seleksi itu dibuka bukan hanya untuk guru honorer, tapi juga untuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

 

 

Sumber : cnnindonesia.com

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Libur Sekolah, Kabarnya BGN Rencanakan Layanan Delivery MBG ke Rumah Siswa
Konflik Internal Menguat, Mahfud MD Nilai PBNU Bergeser ke Urusan Bisnis dan Tambang
KBRI Kuala Lumpur Berhasil Selamatkan 75 WNI dari Hukuman Mati
Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi!
Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Menteri, Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan Ilegal
MK Putuskan Polisi Aktif Tidak Boleh Menduduki Jabatan Sipil
Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih
KPK Tangkap 13 Orang Saat OTT Bupati Ponorogo Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan
Berita ini 171 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 19:38 WIB

Libur Sekolah, Kabarnya BGN Rencanakan Layanan Delivery MBG ke Rumah Siswa

Sabtu, 6 Desember 2025 - 07:47 WIB

Konflik Internal Menguat, Mahfud MD Nilai PBNU Bergeser ke Urusan Bisnis dan Tambang

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:03 WIB

KBRI Kuala Lumpur Berhasil Selamatkan 75 WNI dari Hukuman Mati

Selasa, 25 November 2025 - 18:51 WIB

Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi!

Senin, 24 November 2025 - 18:48 WIB

Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Menteri, Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan Ilegal

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB